Selasa, 04 November 2014

Wazan Kalimah Mujarrad

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kata-kata yang digunakan dalam bahasa Arab seperti halnya bahasa-bahasa lain di dunia. Dalam lingkup bahasa Arab, ada beberapa pembagian kata, yaitu isim (kata benda),  fi’il (kata kerja), dan harf  (preposisi atau kata bantu).
Begitupula dengan pembagian fi’il dari segi susunannya. Fi’il terbagi atas dua bentuk, yaitu fi’il mujarrad dan fi’il mazid.  Fi’il mujarrad merupakan kata kerja yang keseluruhan hurufnya merupakan huruf asli. Sedangkan fi’il mazid merupakan kata kerja yang mengandung unsur huruf asli dan huruf tambahan.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat pada makalah kami adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah wazan al-kalimah al-mujarrad?
2.      Apa-apa sajakah yang termasuk wazan fi’il dan isim pada al-kalimah al-mujarrad?
C.     Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah yang terdapat pada makalah kami adalah sebagai berikut:
1.      Dapat mengetahui tentang wazan al-kalimah al-mujarrad.
2.      Dapat mengetahui tentang wazan fi’il dan isim pada al-kalimah al-mujarrad.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Al-Kalimah Al-Mujarrad
Al-kalimah al-mujarrad merupakan kalimah yang keseluruhan huruf-hurufnya terdiri/ tersusun dari huruf asli. Dan kalimah tersebut memiliki dua bentuk, yaitu:
1.      Tsulasiy mujarrad (الثلاثي المجرد)
Tsulasiy mujarrad merupakan kalimah yang terdiri dari tiga huruf asli dan tidak ada yang termasuk huruf tambahan. Tsulasiy mujarrad tersusun atas fa fi’il (فاء الفعل), ‘ain fi’il (عين الفعل), dan lam fi’il (لام الفعل). Seperti pada bagan berikut:
فـــــعـــــل
لام الفعل
عين الفعل
فاء الفعل

Dari ketiga susunan huruf tersebut memiliki tiga variasi dari segi jenis baris ‘ain fi’il (huruf tengahnya). Ada yang berbaris fathah (َ), berbaris kasrah (ِ), dan ada pula yang berbaris dhammah (ُ). Contoh:
a.       ‘Ain fi’ilnya (huruf tengahnya) barharakat fathah (َ): فَعَلَ
فَعَلَ - يَفْعَلُ
فَعَلَ - يَفْعِلُ
فَعَلَ - يَفْعُلُ


فَعَلَ   
b.      ‘Ain fi’ilnya (huruf tengahnya) barharakat kasrah (ِ): فَعِلَ
فَعِلَ – يَفْعَلُ
فَعِلَ – يَفْعِلُ

                        فَعِلَ

c.       ‘Ain fi’ilnya (huruf tengahnya) barharakat dhammah (ُ): فَعُلَ
فَعُلَ – يَفْعُلُ
                        فَعُلَ
 
Jadi, setelah memahami materi di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa fi’il tsulasiy mujarrad memiliki 6 wazan (timbangan), yaitu sebagai berikut:
فتح – جمع – منع – جعل
الصحيح
فَعَلَ – يَفْعَلُ
رأى -  وضع – يفع - نأى
المعتل
ضرب – كسر – جلس – غفر
الصحيح
فَعَلَ – يَفْعِل
وعد – يسر – سار – سرى
المعتل
نصركتب – نظر – خرج
الصحيح
فَعَلَ – يَفْعُلُ
غزا – دعا – صان - أمل
المعتل
فرح – حمد – شهد – سمع
الصحيح
فَعِلَ – يَفْعَلُ
يبس – رضي – قوي - خشي
المعتل
بئس  -حسب – نعم - تفه
الصحيح
فَعِلَ – يَفْعِلُ
يئس – ورث – وثق – ورم
المعتل
كرم – جمل – شرف – عذب
الصحيح
فَعُلَ – يَفْعُلُ
وجه – سرو – طال – وقر
المعتل

2.      Ruba’iy mujarrad
Ruba’iy mujarrad merupakan kalimah yang terdiri atas empat huruf asli dan tidak ada yang termasuk huruf tambahan. Ruba’iy mujarrad  tersusun atas fa fi’il (فاء الفعل), ‘ain fi’il (عين الفعل), lam fi’il pertama  (لام الفعل الاول), dan lam fi’il kedua (لام الفعل الثاني).
Fi’il ruba’iy mujarrad  hanya memiliki satu wazan (timbangan), yaitu: فَعْلَلَ, dengan ketentuan: huruf fa sebagai fa fi’il, huruf ‘ain sebagai ‘ain fi’il, huruf lam pertama sebagai lam fi’il pertama, dan huruf lam kedua sebagai lam fi’il kedua.
Selain satu wazan tersebut, ada pula enam wazan yang disamakan dengan wazan فَعْلَلَ. Dasar penyamaannya adalah karena keenam wazan tersebut juga terdiri dari empat huruf asli dengan tidak ada huruf tambahan. Namun, tidak seperti wazan فَعْلَلَ. Keenam wazan tidak terdiri dari fa fi’il, ‘ain fi’il, lam fi’il pertama, dan lam fi’il kedua. Keenam wazan tersebut adalah sebagai berikut:
-        فَوْعَلَ: Keempat huruf pada wazan ini adalah huruf-huruf asli, dan perhatikan adanya huruf waw setelah fa fi’il. Contoh: حوقل
-        فَيْعَلَ: Keempat huruf pada wazan ini adalah huruf-huruf asli, dan perhatikan adanya huruf ya setelah fa fi’il. Contoh: صيطر
-        فَعْوَلَ: Keempat huruf pada wazan ini adalah huruf-huruf asli, dan perhatikan adanya huruf waw setelah ‘ain  fi’il. Contoh: جهور
-        فَعْلَى: Keempat huruf pada wazan ini adalah huruf-huruf asli, dan perhatikan adanya huruf alif layyinah (ى) setelah lam fi’il. Contoh: سلقى
-        فَعْنَلَ: Keempat huruf pada wazan ini adalah huruf-huruf asli, dan perhatikan adanya huruf nun setelah ‘ain  fi’il. Contoh: قلنس






BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Adapun simpulan yang terdapat pada makalah kami adalah sebagai berikut:
1.      Tsulasiy mujarrad merupakan kalimah yang terdiri dari tiga huruf asli dan tidak ada yang termasuk huruf tambahan.
2.      Ruba’iy mujarrad merupakan kalimah yang terdiri atas empat huruf asli dan tidak ada yang termasuk huruf tambahan.

B.     Saran
Makalah ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemikiran positif kepada para pembaca ataupun pendengar, khususnya kepada penulis.Walaupun penulis telah berusaha semaksimal mungkin agar tercipta makalah yang baik, namun tetap saja ada kekurangannya.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Olehnya itu saran dan kritik sangat penulis harapkan demi terwujudnya makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Rappe. Kaidah Perubahan Kata dalam Bahasa Arab. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press. 2012.
Thalib, Muhammad. Sistem Cepat Belajar Bahasa Arab. Cet. I; Media Hidayah. 2009.
Fahmi, Akromi. Ilmu Nahwu & Sharaf 2. Cet. II; Jakarta: Rajawali Press. 2002.


Haji dan Umrah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Haji adalah salah satu rukun dari rukun Islam, tidak sempurna islamnya seseorang yang mampu menunaikan haji sampai ia berhaji. Tapi merupakan ni’mat Allah Swt. bahwa haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hendaknya melaksanakan haji untuk mencari keridhoan Allah semata. Melaksanakan haji hendaknya sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah Saw.
B.     Rumusan Masalah

Adapun Rumusan masalah yang terdapat pada makalah kami adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana hikmah dan tata cara pelaksanaan hajii tamattu’?
2.      Bagaimana hikmah dan tata cara pelaksanaan hajii ifrad?
3.      Bagaimana hikmah dan tata cara pelaksanaan hajii qiran?

C.     Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah yang terdapat pada makalah kami adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui  hikmah dan tata cara pelaksanaan hajji tamattu’.
2.      Mengetahui  hikmah dan tata cara pelaksanaan hajji ifrad.
3.      Mengetahui  hikmah dan tata cara pelaksanaan hajji qiran. 


BAB II
PEMBAHASAN
Macam-macam Cara Ibadah Haji
Didalam melaksanakan ibadah haji ada 3 cara yang bisa kita lakukan yaitu terdiri dari :
  1. Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji.
  2. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji lebih dahulu kemudian baru umrah.
  3. Haji Qiran ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji dan umrah bersama-sama.
Bagi yang melaksanakan dengan cara hajji Ifrad maka tidak terkena dam sedang yang melaksanakan dengan cara hajji Tamattu’ dan hajji Qiran harus membayar dam.
1. Pelaksanaan Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji.
Pelaksanaan umrah sebagai berikut :
a. Setelah jama’ah haji berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu berniat umrah :
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
b. Lalu membaca talbiyah di sepanjang perjalanan dengan suara keras.:
لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، اِنَّ اْلحَمْدَ وَ النّعْمَةَ لَكَ وَ اْلمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ. متفق عليه
Kusambut panggilan-Mu ya Allah, kusambut panggilan-Mu, kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu dan begitu juga kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu. [Muttafaqun alaihi].
c. Setelah masuk Makkah, lalu melakukan thawaf tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad, Sa’i tujuh kali dari Shafa ke Marwah kemudian diakhiri dengan Tahallul (menggunting rambut). Maka selesailah ibadah umrah, dan dia sudah bebas dari larangan-larangan ihram (termasuk kumpul suami-istri). 
d. Setelah hari Tarwiyah (Tanggal 8 Dzulhijjah) kemudian berpakaian ihram lagi dari Makkah untuk hajji, dengan membaca niat :
لَبَّيْكَ حَجًّا
e. Selanjutnya berangkat ke ‘Arafah untuk melakukan wukuf, dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari (pada tanggal 9 Dzulhijjah). Pada malam harinya berangkat ke Mina dan Mabit di Muzdalifah, setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina. 
f. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar Jumrah ‘Aqabah pada waktu dluha, setelah melempar jumrah tersebut, maka menjadi halallah (tahallul dengan memotong rambut) tetapi belum diperbolehkan kumpul dengan istrinya.
g. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga dan sudah halal seluruhnya dari semua larangan ihram setelah melakukan Thawaf Ifadlah.
h. Adapun siapa yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting rambutnya maka boleh juga, selanjutnya melempar tiga jumrah pada hari berikutnya yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan dan pada setiap lemparan membaca takbir dan berdo’a:
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
i. Bagi siapa yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11 dan 12, untuk melempar ketiga jumrah, maka tidak ada dosa baginya, dan yang demikian disebut Nafar Awal, tetapi bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa dan yang demikian itu disebut Nafar Tsani.
j. Setelah selesai melempar Jumrah pada hari-hari tersebut baru pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf Ifadlah, dan selesailah semua ibadah haji tersebut, ketika akan pulang, disyariatkan untuk melaksanakan Thawaf Wada’.


2. Pelaksanaan Haji Ifrad
Hajji Ifrad ialah ibadah hajji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan hajji lebih dahulu baru umrah.
Caranya sebagai berikut :
a. Setelah jama’ah haji berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat hajji:
لَبَّيْكَ حَجًّا
b. Terus bertalbiyah sepanjang perjalanan, setelah masuk Makkah lantas melaksanakan Thawaf Qudum tujuh kali putaran yang dimulai dari Hajar Aswad. Setelah selesai kembali ke Maktab tetap memakai pakaian ihram menunggu pelaksanaan haji.
c. Setelah hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke ‘Arofah untuk melakukan wukuf dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari (pada tanggal 9 Dzulhijjah). 
d. Pada malam harinya berangkat ke Mina dan Mabit di Muzdalifah, setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar jumrah Aqabah pada waktu Dluha, setelah melempar jumrah tersebut, maka menjadi halallah (Tahallul dengan bercukur atau memotong rambut). Tapi belum diperbolehkan kumpul dengan isterinya. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga dan sudah halal seluruh larangan ihram setelah Thawaf Ifadlah. 
e. Adapun bagi siapa yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting rambutnya (Tahallul) boleh juga. Selanjutnya melempar 3 jumrah berikutnya yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha, dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan dengan membaca takbir dan berdo’a :
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا
f. Bagi yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11-12 untuk melempar ketiga jumrah maka tidak ada dosa baginya dan yang demikian disebut Nafar Awwal, adapun bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa disebut Nafar Tsani. Setelah selesai melempar jumrah pada hari-hari tersebut, lalu pergi ke Masjidil Harom untuk menunaikan Thawaf Ifadlah dilanjutkan Sa’i dan selesailah hajji tersebut.
g. Kemudian melaksanakan ‘umrah dengan mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah. Setelah jama’ah berpakaian ihram dari Tan’im atau Ji’ranah lalu berniat Umrah :
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
h. Terus berangkat ke Masjidil Haram kemudian melakukan Thawaf tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad dan Sa’i tujuh kali dimulai dari Shafa ke Marwah kemudian diakhiri dengan Tahallul (bercukur atau menggunting rambut) maka selesailah ‘Umrah kita. Setelah akan pulang di syari’atkan untuk melakukan Thawaf Wada’.
3. Pelaksanaan Hajji Qiran
Haji Qiran ialah ibadah Hajji yang cara melaksanakannya Hajji dan Umrah dikerjakan bersama-sama.
Caranya sebagai berikut :
a. Setelah Jamaah Hajji berpakaian Ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat umrah dan haji:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
b. Terus bertalbiyah sepanjang perjalanan. Setelah masuk Makkah (Masjidil Haram) lantas melakukan Thawaf tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad (Thawaf Qudum) terus kembali ke Maktab tetap memakai pakaian Ihram.
c. Setelah hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arofah untuk melakukan Wukuf dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah.
d. Pada malam harinya berangkat ke Mina dan mabit di Muzdalifah setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina.
e. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar Jumrah ‘Aqabah pada waktu dhuha, setelah melempar Jumrah tersebut,maka menjadi Halallah (Tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut) tapi belum diperbolehkan kumpul suami-isteri. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga, dan sudah halal seluruhnya larangan Ihram setelah Thawaf Ifadlah. Adapun bagi yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau menggunting rambutnya (Tahallul) boleh juga. Selanjutnya melempar 3 Jumrah hari berikutnya yakni tanggal 11, tanggal 12 dan tanggal 13 Dzulhijjah, dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha, dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan, setiap melempar membaca :
اَللهُ اَكْبَرُ
dan berdo’a :
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
f. Bagi yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11-12 Dzulhijjah untuk melempar ketiga jumrah maka tidak ada dosa baginya dan yang demikian disebut Nafar Awwal, tetapi bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa disebut Nafar Tsani. Setelah selesai melempar jumrah pada hari-hari tersebut, baru pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf Ifadlah dilanjutkan Sa’i, dan selesailah hajji tersebut. Setelah pulang disyariatkan melakukan thawaf wada’.



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Didalam melaksanakan ibadah haji ada 3 cara yang bisa kita lakukan yaitu terdiri dari :
  1. Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji.
  2. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji lebih dahulu kemudian baru umrah.
  3. Haji Qiran ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji dan umrah bersama-sama.
B.     Saran
Makalah ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemikiran positif kepada para pembaca ataupun pendengar, khususnya kepada penulis. Walaupun penulis telah berusaha semaksimal mungkin agar tercipta makalah yang baik, namun tetap saja ada kekurangannya.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Olehnya itu saran dan kritik sangat penulis harapkan demi terwujudnya makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.