BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam
yang pertama.sehingga kita hendaknya harus dapat memahami tentang kandungan di
dalamnya. Al-Qur’an dengan huruf-hurufnya, bab-babnya, surat-suratnya dan
ayat-ayatnya yang sama di seluruh dunia, baik di Jepang, Brasilia, Iraq dan
lain-lain. Andaikata ia bukan dari allah Swt, tentu terdapat perbedaan yang
banyak.
Al-Qur’an adalah laksana sinar yang
memberikan penerangan terhadap kehidupan manusia, bagaikan pelita yang
memberikan cahaya kearah hidayah ma’rifah. Al-Qur’an juga adalah kitab hidayah
dan ijaz (melemahkan yang lain). Ayat-ayatnya tentu ditetapkan kemudian
diperinci dari allah Swt. Yang maha bijaksana dan maha mengetahui.
Oleh karena itu kita sebagai umat
islam harus benar-benar mengetahui kandungan-kandungan yang ada didalamnya dari
berbagai aspek. Ulumul Qur’an adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita
dalam memahami kandungan Al-Qur’an.
Selain memahami alqur’an kita juga
perlu tau mengetahui bagaimana perkembangan ulumul qur’an dan siapa saja
tokoh-tokoh yang menjadi pendongkrak munculnya ulumul qur’an. Secara tidak
langsung pemikiran merekalah yang mengilhami kita dalam memaham al-qur’an.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat
pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian ‘ulum al-Qur’an?
2.
Bagaimana tujuan diturunkannya al-Qur’an?
3.
Bagaimana
penulisan al-Qur’an pada masa nabi?
4.
Apa yang dimaksud asbab an-nuzul?
5.
Apa pengertian munasabah al-Qur’an?
6.
Bagaimana ciri-ciri surah Makiyyah dan Madaniyah?
7.
Apa perbedaan al-muhkam dan al-mutasyabih?
8.
Apa
pengertian fawatih as-suwar?
9.
Apa
pengertrian qiraat Al-Qur’an?
10.
Bagaimana
i’jaz Al-Qur’an?
11.
Apa
perbedaan antara tafsir, ta’wil, dan terjemah?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan masalah yang terdapat pada makalah ini adalah untuk
mengetahui:
1.
Pengertian ‘ulum al-Qur’an.
2.
Tujuan diturunkannya
al-Qur’an.
3.
Penulisan
al-Qur’an pada masa nabi.
4.
Pengertian asbab an-nuzul.
5.
Pengertian munasabah al-Qur’an.
6.
Ciri-ciri surah Makiyyah dan Madaniyah.
7.
Perbedaan al-muhkam dan al-mutasyabih.
8.
Pengertian
fawatih as-suwar.
9.
Pengertrian
qiraat Al-Qur’an.
10.
Pengertian
i’jaz Al-Qur’an.
11.
Perbedaan
antara tafsir, ta’wil, dan terjemah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
‘ULUM AL-QUR’AN
1.
Pengertian
‘Ulumul Qur’an
Secara etimologi, kata ‘ulumul Qur’an tersusun atas dua
kata, yaitu ‘ulum dan al-Qur’an. Kata ‘ulum (عُلُوْم)
adalah jamak dari kata ‘ilm (عِلْم) yang berarti ilmu. Sedangkan kata al-Qur’an
(أَلْقُرْآن)
berasal dari kata
قِرَائةً / قُرْآنً قَرَأَ يَقْرَأُ yang artinya
perkataan Allah Swt. yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. melalui perantaraan
malaikat Jibril.
Secara terminologi, yang dimaksud dengan ‘ulumul Qur’an
adalah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an yang agung lagi
kekal, baik dari segi (proses) penurunan dan pengumpulan serta tertib
urutan-urutan dan pembukuannya; maupun dari sisi pengetahuan tentang sebab nuzul,
makiyyah dan madaniyyahnya, nasikh-mansukhnya, muhkam
mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an
atau yang berhubungan dengan al-Qur’an.[1]
Dari definisi ‘ulumul Qur’an di atas, dapat dipahami bahwa
yang menjadi objek utama dari kajian ‘ulumul Qur’an adalah al-Qur’an itu
sendiri dari berbagai aspeknya. ‘Ulumul Qur’an memiliki sejumlah cabang
dan ranting ilmu yang sangat banyak, seperti ilmu tadwin (pembukuan)
al-Qur’an, ilmu qira’at (bacaan), ilmu asbab nuzul (sebab-sebab
turun) al-Qur’an, ilmu munasabah (korelasi surat, ayat, dan lainnya tentang
al-Qur’an), ilmu tafsir, dan lain-lain yang terlalu banyak untuk disebutkan
satu per satu.
2.
Tujuan
Mempelajari ‘Ulumul Qur’an
Tujuan mempelajari ‘ulumul Qur’an pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi dua macam, yakni internal dan eksternal. Tujuan internal
seperti yang dikemukakan Muhammad Ali
al-Shabuni ialah untuk memahami Kalam Allah Swt., menurut tuntunan yang dipetik
dari Rasulullah Saw., sahabat, dan tabi’in sekitar penafsiran mereka terhadap
ayat-yat al-Qur’an, mengenalicara-cara mufassirin berikut kepiawaian mereka
dalam bidang tafsir serta persyaratan-persyaratan mufassir dan lain-lain yang
bertalian dengan ilmu ini.
Adapun tujuan yang bersifat eksternal ialah untuk membentengi kaum
muslimin dari kemungkinan usaha-usaha pengaburan al-Qur’an yang dilakukan oleh
orang-orang yang tidak mengimani atau bahkan memusuhi al-Qur’an.[2]
Dengan ‘ulumul Qur’an, kaum muslim bisa memahami kitab sucinya serta
mempertahankan keaslian dan keabadian kitab sucinya.[3]
Dan ‘ulumul Qur’an dapat dijadikan sarana untuk memahami dan menggali
ilmu-ilmu yang ada dalam al-Qur’an yang tidak pernah mengurang apalagi
mengering.
B.
Sejaran dan Hikmah Diturunkannya Al-Qur’an
1.
Sejarah
Turunnya Al-Qur’an
Ada beberapa pendapat mengenai proses penuruna al-Qur’an dari Allah
Swt. sampai kepada Nabi Muhammad Saw. Perbedaan pendapat itu pada dasarnya
dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Pertama, kelompok yang
berpendapat bahwa al-Qur’an diturunkan sekaligus (dari awal sampai akhir) ke
langit dunia pada malam al-Qadr. Kemudian sesudah itu diturunkan secara
berangsur-angsur dalam tempo 20, 23, atau 25 tahun sesuai dengan perbedaan
pendapat di antara sesama mereka.[4]
Kedua, golongan yang
berpendirian bahwa al-Qur’an diturunkan ke langit dunia gbagian demi bagian
(tidak sekaligus) pada setiap malam al-Qadr karena tidak ada kesempatan di
kalangan kelompok ini. Jadi, menurut mereka, setiap datang malam al-Qadr pada
setiap Ramadhan, bagian tertentu al-Qur’an diturunkan ke langit dunia sekedar
kebutuhan untuk selama satu tahun, sampai ketemu malam al-Qadr pada tahun
berikutnya. Menurut pendapat ini, penurunan al-Qur’an bagaikan sestem paket
yang dilakukan sekali dalam satu tahun, tepatnya setiap malam AL-Qadr.
Ketiga, aliran yang
menyimpulkan bahwa al-Qur’an itu untuk pertama kalinya diturunkan pada malam
al-Qadr sekaligus, dari Lauh Mahfudz ke
Bait al-‘Izzah dan kemudian setelah itu diturunkan sediki demi sedikit dalam
baerbagai kesempatan sepanjang masa-masa kenabian/kerasulan Muhammad Saw.
2.
Hikmah
Diturunkannya Al-Qur’an
Maksud dan tujuan Allah menurunkan al-Qur’an kepada Nabi Muhammad
Saw. itu secara berangsur-angsur adalah untuk memantapkan keyakinan dalam diri
Nabi Muhammad Saw. bahwa dengan cara bagaimanapun al-Qur’an itu
diturunkan-termasuk dengan cara sedikit demi sedikit-tidak mungkin terlepas
dari hikmah dan kebenaran.
Adapun hikmah diturunkannya al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a.
Guna
mempermudah penghafalan al-Qur’an terutama di masa-masa awal Islam yang belum
mengenal pembukuan.
b.
Dalam
rangka meneguhkan/mengokohkan keyakinan hati Nabi Muhammad Saw. dalam
melaksanakan tugas berat dan menghadapi berbagai macam tantangan Allah Swt.
c.
Supaya
ajaran-ajaran al-Qur’an lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh umat Islam.
d.
Agar
Nabi tidak merasa berat dalam menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an kepada
para sahabat.
e.
Penurunan
al-Qur’an disesuaikan dengan permasalahan yang timbul dan kasus yang dihadapi.
f.
Pemberian
beban dilakukan secara tadrij (berangsur-angsur) dan terukur, jauh lebih
baik dari pada pembebanan yang diberikan secara mendadak dan seketika.
C.
Penulisan Al-Qur’an pada Masa Nabi
Sejarah telah mencatat bahwa pada masa-masa awal kehadiran agama
Islam, bangsa Arab (tempat diturunkannya al-Qur’an) tergolong ke dalam bangsa
yang buta aksara, tidak pandai membaca dan menulis.kalaupun ada yang bisa
membaca dan menulis, itu hanya beberapa orang saja yang dapat dihitung
dengan jari tangan. Bahkan Nabi Muhammad
Saw. sendiri dinyatakan sebagai nabi yang ummi, yang berarti tidak
pandai membaca dan menulis. Kebutaaksaraan bangsa Arab dan ke-ummi-an Nabi Muhammad Saw., tegas-tegas diakui
al-Qur’an dalam ayat di bawah ini.
هُوَ الَّذى بَعَثَ فِى الأُمِّيِّيْنَ رَسُولاً مِنْهُم يَتْلُوا
عَلَيْهِم ءَايآتِهِ وَيُزَكِّيْهِم وَيُعَلِّمُهُمُ الكِتَاب والحِكْمَة وَإِنْ
كَانوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضلال مُبِيْنٍ ÇËÈ
“Dia-lah
yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang
membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan
mereka Kitab dan hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya
benar-benar dalam kesesatan yang nyata”. (QS. Al-Jumu’ah [62]: 2)
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad Saw. Paling
sedikit di masa-masa awal kenabiannya adalah Nabi/Rasul yang ummi, yang
tidak pernah membaca dan menulis suatu kitab apa pun. Dan bangsa Arab yang
pertama kali menerima al-Qur’an pada umumnya juga bangsa yang ummi, tidak
mampu membaca dan menulis kecuali segelintir saja dari mereka. Dan karenanya,
mudah dimengeti jika surat al-Qur’an yang pertama kali diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw. ialah surat Iqra’ wa al-Qalam (surat perintah membaca dan
menulis) yang lebih populer dikenal dengan surah al-‘Alaq.
Kendatipun bangsa Arab tergolong buta huruf di masa-masa awal
penurunan al-Qur’an, dibalik itu mereka dikenal memiliki daya ingat yang sangat
kuat. Dan untuk ukuran waktu keunggulan seseorang (dalam bidang pengetahuan) justru
terletak pada mereka yang kuat hafalannya, bukan yang pandai baca tulis.[5]
Kekuatan daya hafal bangsa Arab
benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh Nabi Muhammad Saw. dengan
memerintahkan kepada mereka supaya menghafal setiap kali ayat al-Qur’an yang
diturunkan. Sementara yang pandai menulis, yang dari waktu ke waktu jumlahnya
semakin bertambah banyak, oleh Nabi diperintahkan atau minimal dibolehkan
mencatat al-Qur’an setiap kali beliau menerima ayat-ayat al-Qur’an.
Sejarah memang mencatat bahwa dari sekian banyak para penulis resmi
ayat-ayat al-Qur’an yang diterima Rasul, dan kemudian disampaikan kepada [ara
sahabatnya, Zaid Ibn Tsabit-lah yang paling profesional dan paling andal
melakukannya. Dengan sangat cermat dan teliti, Zaid dan kawan-kawan selalu
mencatat ayat-ayat al-Qur’an dan menempatkan serta mengurutkan teks-teks surat
al-Qur’an itu sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad Saw.
Mengingat pada zaman itu belum dikenal zaman pembukuan, maka
tidaklah mengherankan jika pencatatan al-Qur’an bukan dilakukian pada
kertas-kertas apalagi dalam bentuk file-file komputer atau laptop
seperti dikenal pada zaman sekarang, melainkan dicatat pada benda-benda yang
mungkin digunakan sebagai alat tulis-menulis terutama pelepah-pelepah kurma,
kulit-kulit hewan, tulang-belulang, bebatuan dan lain-lain yang di atasnya
dapat digoreskan ayat-ayat al-Qur’an. Dan pada zaman itu tulisan al-Qur’an
masih terserak-serak atau belum
terkumpul di satu tempat.
D.
Asbab An-Nuzul
1.
Pengertian
Sabab Nuzul
Kata asbab an-nuzul (أَسباب النزول) terdiri atas kata asbab (أسباب) dan an-nuzul
(ألنزول).
Asbab adalah jamak dari kata mufrad (tunggal), sabab yang secara etimologis berarti
sebab, alasan, illat (dasar logis), perantaraan, wasilah, motivasi, tali
kehidupan, persahabatan, hubungan kekeluargaan, kerabat, asal, sumber, dan
jalan.[6]
Yang dimaksud dengan nuzul adalah penurunan al-Qur’an dari
Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. melalui perantara malaikat Jibril. Karena
itu, istilah lengkap asalnya ialah Asbab An-Nuzul Al-Qur’an yang berarti
sebab-sebab turun al-Qur’an. Namun demikian, dalam istilah teknis keilmuan
lazim dikenal dengan sebutan asbab an-nuzul saja, tanpa menyertakan kata
al-Qur’an karena sudah dikenal luas pengertian dan maksudnya.
Definisi asbab an-nuzul menurut Manna’ al-Qaththan dan Subhi
as-Shalih adlah sebagai berikut:
سبب النزول هو
ما نزل القرآن بشأنه وقت وقوعه كحادثه أو سؤال
Sabab an-nuzul ialah sesuatu
yang dengan keadaan sesuai itu al-Qur’an diturunkan pada waktu sesuatu itu
terjadi seperti suatu peristiwa atau pernyataan.[7]
2.
Fungsi
Asbab an-Nuzul dan Kegunaan Mempelajarinya
Urgensi dari kegunaan atau fungsi ilmu asbab an-nuzul adalah
sebagai berikut:
a.
Mengetahui
sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyariatan hukum,
b.
Kenyataan
menunjukkan bahwa adakalanya lafal dalam ayat al-Qur’an itu bersifat umum, dan
terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususan itu sendiri justru terletak
pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu,
c.
Mengetahui
bahwa asbab an-nuzul itu tidak akan keluar dari koridor hukum yang
tatkal ditemukan pengkhususan,
d.
Mengetahui
secara jelas kepada siapa turunnya ayat itu ditujukan,
e.
Mempermudah
pemahaman dan mengokohkan lintasan wahyu Allah ke dalam hati hati orang-orang
yang mendengan ayat-ayat al-Qur’an,
f.
Meringankan
hafalan, mempermudah pemahaman dan semakin menguatkan keberadaan al-Qur’an di
dalam hati setiap orang yang mendengar ayat al-Qur’an dan mengetahui asbab
an-nuzulnya.
E.
Munasabah
Al-Qur’an
1.
Pengertian
Munasabah Al-Qur’an
Secara etimologis, munaasabah berarti muqaarabah
(kedekatan, kemiripan). Secara harfiah, kata munasabah berarti
perhubungan, pertalian, pertautan, persesuaian, kecocokan, dan kepantasan.
Dalam hal ini tentunya hanya terjadi antara dua hal atau lebih. Sedangkan
kemiripan tersebut dapat terjadi pada seluruh unsur-unsurnya, dapat juga
terjadi pada sebahagiannya saja.
Munaasabah (kemiripan)
tersebut juga dinamai raabithun karena dialah yang menghubungkan antara
dua hal tersebut. Dalam ilmu tafsir atau ‘ulumul Qur’an, munasabah
adalah “kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam
Al-Qur’an baik surah maupun ayat-ayatnya, yang menghubungkan uraian makna satu
dengan yang lainnya”.
2.
Urgensi
dan Kegunaan Mempelajari Munasabah
Ayat-ayat al-Qur’an telah tersusun sebaik-baiknya berdasarkan
petunjuk dari Allah Swt., sehingga pengertian tentang suatu ayat kurang dapat
dipahami begitu saja tanpa mempelajari ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Oleh
karena itu, urgensi dan kegunaan mempelajari munasabah adalah sebagai
berikut:
a.
Dengan
munasabah, seorang mufassir dapat mengetahui alur-alur makna yang tepat
dan benar pada suatu ayat, mengetahui
kemukjizatan al-Qur’an dari segi balaghah-nya, mengetahui kejelasan
hukum-hukumnya, serta mengetahui keindahan uslub dan susunan
kalimat-kalimatnya.
b.
Apabila
suatu ayat belum atau tidak diketahui sebab turunya, atau sebab turunya tetapi
riwayatnya lemah, turunya, atau ada sebab turunya tetapi riwayatnya lemah, maka
ada baiknya pengertian suatu ayat ditinjau dari sudut munasabahnya dengan ayat
sebelum maupun sesudahnya sebab tanpa turunya pun, suatu ayat dapat dipahami
maknannya asal seorang mufasir mempunyai pengetahuan yang luas tentang munasabah.
F.
Makiyyah dan Madaniyah
1.
Pengertian
Surah Makiyyah dan Madaniyah
Ketika membicarakan sejarah turunnya al-Qur’an, telah dijelaskan
bahwa al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. di dua tempat atau dua
masa yang berbeda, yaitu: pertama, ketika Nabi bertempat tinggal di
Makkah dalam arti sebelum hijrah ke Madinah dan kedua, ketika Nabi
bermukim di Madinah sesudah hijrah. Surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di
Makkah sebelum Nabi hijrah dinamai surat/ayat Makiyyah, sedangkan
surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Madinah setelah Nabi hijrah dinamai
surat/ayat Madaniyah. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat dari
kalangan para pakar ‘ulum al-Qur’an mengenai batasan surat/ayat Makiyyah
dan Madaniyah, yaitu:
a.
Surat/ayat
Makiyyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah,
sedangkan surat/ayat Madaniyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang
diturunkan di Madinah. Dalam menetapkan Makiyah atau Madaniyahnya
suatu surat/ayat, pendapat ini menjadikan lokasi turunnya al-Qur’an sebagai
dasarnya.
b.
Surat/ayat
Makiyyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang ditujukan kepada penduduk
Makkah, sedangkan surat/ayat Madaniyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang
ditujukan kepada penduduk Madinah. Kelompok ini dalam menetapkan pendapatnya
atas dasar golongan atau kelompok manusia yang dijadikan sasaran dari penurunan
surat/ayat al-Qur’an itu sendiri.
c.
Surat/ayat
Makiyyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan sebelum Nabi hijrah
(ke Madinah) walaupun surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Madinah,
sedangkan surat/ayat Madaniyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang
diturunkan susudah Nabi hijrah (ke Madinah), walaupun surat/ayat al-Qur’an yang
diturunkan di Makkah. Menurut sebagian orang, pendapat ini merupakan pendapat
terakhir yang dipandang paling masyhur.
2.
Tanda-tanda
Surat/Ayat Makkiyah dan tanda Surat/Ayat Madaniyah
a.
Beberapa
ciri khas surat/ayat Makkiyah:
·
Surat/ayatnya
pendek-pendek;
·
Nada
perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·
Pada
umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan
dosa;
·
Arah
pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan
menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau يا بني آدم;
·
Setiap
surat/ayat di dalamnya terdapat lafal dan ayat sajadah;
·
Setiap
surat/ayat berisikan kisah tentang para nabi dan umat terdahulu (sebelum Nabi
Muhammad Saw.), kecuali pada surah al-Baqarah;
·
Setiap
surat diawali dengan huru-huruf hijaiyyah seperti ق، ن، dan lain-lain;
·
Surat/ayat
yang di dalamnya terdapat lafal qasam (sumpah).
b.
Beberapa
ciri khas surat/ayat Madaniyah:
·
Surat/ayatnya
pendek-pendek;
·
Nada
perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·
Pada
umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan
dosa;
·
Arah
pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan
menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau يا بني آدم;
·
Setiap
surat/ayat di dalamnya terdapat lafal dan ayat sajadah;
·
Setiap
surat/ayat berisikan kisah tentang para nabi dan umat terdahulu (sebelum Nabi
Muhammad Saw.), kecuali pada surah al-Baqarah;
·
Setiap
surat diawali dengan huru-huruf hijaiyyah seperti ق، ن، dan lain-lain;
·
Surat/ayat
yang di dalamnya terdapat lafal qasam (sumpah).
G. Al-Muhkam dan Al-Mutasyabih
1. Pengertian
Al-Muhkam Al-Mutasyabih
Manna’
Khalil Al-Qattan menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih dalam buku studi Ilmu-Ilmu
Qur’an, bahwa menurut bahasa Muhkam berasal dari kata حكمت الد ابة واحكمت yang artinya “saya menahan binatang itu”, juga
bisa diartikan,”saya memasang ‘hikmah’ pada binatang itu”. Hikmah dalam
ungkapan ini berarti kendali.Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan, jadi
kalam Muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya. Mutasyabih secara
bahasa berarti tasyabuh, yakni bila salah satu dari 2 (dua) hal itu tidak dapat
dibedakan dari yang lain, karena adanya kemiripan diantara keduanya secara
konkrit maupun abstrak. Jadi, tasyabuh Al-Kalam adalah kesamaan dan kesesuaian
perkataan, karena sebagainya membetulkan sebagian yang lain.
. Sedangkan menurut terminologi (istilah), muhkam dan mutasyabih
diungkapkan para ulama, seperti berikut ini :
1. Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamblang, baik
melalui takwil ataupun
tidak. Sedangkan ayat-ayatmutasyabih adalah ayat yang maksudnya hanya dapat diketahui Allah, seperti
saat kedatangan hari kiamat, keluarnya dajjal, dan huruf-huruf muqatha’ah. (Kelompok Ahlussunnah)
2. Ibn Abi Hatim mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang harus diimani
dan diamalkan, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang harus diimani, tetapi tidak harus diamalkan.
3. Mayoritas Ulama Ahlul Fiqh yang berasal dari pendapat Ibnu Abbas
mengatakan, lafadz muhkam adalah lafadz yang tak bisa ditakwilkan melainkan
hanya satu arah/segi saja. Sedangkan lafadz yang mutasyabbih adalah lafadz yang
bisa ditakwilkan dalam beberapa arah/segi, karena masih sama.
Dari
pengertian-pengertian ulama diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa inti
pengertian dari ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang maknanya
sudah jelas, tidak samar lagi dan tidak menimbulkan pertanyaan jika disebutkan.
Yang termasuk dalam kategori ayat-ayat muhkam itu nash(kata yang menunjukkan sesuatu
yang dimaksud dengan terang dan tegas) danzhahir (makna lahir). Adapun pengertian dari ayat-ayat mutasyabih adalah ayat-ayat yang maknanya
belum jelas.
2.
Faedah Ayat-Ayat
Muhkamat dan Ayat-Ayat Mutasyabihat
Dalam pembahasan ini perlu dijelaskan faedah atau hikmah ayat-ayat muhkam
lebih dahulu sebelum menerangkan faedah ayat-ayat mutasyabihat.
1) Hikmah
Ayat-Ayat Muhkamat
a) Menjadi rahmat bagi
manusia, khususnya orang kemampuan bahasa Arabnya lemah. Dengan adanya
ayat-ayat muhkam yang sudah jelas arti maksudnya, sangat besar arti dan
faedahnya bagi mereka.
b) Memudahkan bagi manusia
mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan bagi mereka dalam menghayati
makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya.
c) Mendorong umat untuk
giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, karena lafal
ayat-ayatnya telah mudah diketahui, gampang dipahami, dan jelas pula untuk
diamalkan.
d) Menghilangkan kesulitan dan
kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya, karena lafal ayat-ayat dengan
sendirinya sudah dapat menjelaskan arti maksudnya, tidak harus menuggu
penafsiran atau penjelasan dari lafal ayat atau surah yang lain.
2) Hikmah
Ayat-Ayat Mutasyabihat
a) Memperlihatkan
kelemahan akal manusia. Akal sedang dicoba untuk meyakini keberadaan ayat-ayat
mutasyabih sebagaimana Allah memberi cobaan pada badan untuk beribadah. Seandainya
akal yang merupakan anggota badan paling mulia itu tidak diuji, tentunya
seseorang yang berpengetahuan tinggi akan menyombongkan keilmuannya sehingga
enggan tunduk kepada naluri kehambaannya. Ayat-ayat mutasyabih merupakan sarana
bagi penundukan akal terhadap Allah karena kesadaraannya akan ketidakmampuan
akalnya untuk mengungkap ayat-ayat mutasyabih itu.
b) Teguran bagi
orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasybih. Sebagaimana Allah
menyebutkan wa ma yadzdzakkaru ila ulu al-albab sebagai cercaan terhadap
orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasyabih. Sebaliknya Allah
memberikan pujian bagi orang-orang yang mendalami ilmunya, yakni orang-orang
yang tidak mengikuti hawa nafsunya untuk mengotak-atik ayat-ayat mutasyabih
sehingga mereka berkata rabbana la tuzighqulubana. Mereka menyadari
keterbatasan akalnya dan mengharapkan ilmu ladunni.
c) Membuktikan kelemahan
dan kebodohan manusia. Sebesar apapun usaha dan persiapan manusia, masih ada
kekurangan dan kelemahannya. Hal tersebut menunjukkan betapa besar kekuasaan
Allah SWT, dan kekuasaan ilmu-Nya yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
d) Memperlihatkan kemukjizatan
Al-Quran, ketinggian mutu sastra dan balaghahnya, agar manusia menyadari
sepenuhnya bahwa kitab itu bukanlah buatan manusia biasa, melainkan wahyu
ciptaan Allah SWT.
e) Mendorong kegiatan
mempelajari disiplin ilmu pengetahuan yang bermacam-macam.
H. Fawatih As-Suwar
1.
Pengertian Fawatih
as-Suwar
Istilah Fawatih
as-Suwar terdiri dari dua kata yaitu fawatih dan as-suwar. Fawatih
merupakan jamak dari fatihah yang berarti pembuka.
Sedangkan as-suwar adalah jamak dari surah, yang berarti surah,
dan as-suwar bermakna surah-surah. Dengan demikian,
istilah fawatih as-suwar secara harfiah berarti “pembuka
surah-surah”. Berdasarkan makna harfiah tersebut, maka secara
istilah fawatih as-suwar berarti suatu ilmu yang mengkaji tentang
bentuk-bentuk huruf, kata, atau kalimat permulaan surah-surah al-Qur’an.
Dari segi makna
bahasa, fawatih as-suwar berarti pembukaan-pembukaan surah karena
posisinya yang mengawali perjalanan teks-teks setiap surah. Bila sebuah surah
dimulai oleh huruf-huruf hijaiyah, huruf itu biasa dinamakan ahraf
muqatta’ah (huruf-huruf yang terpisah) karena posisi huruf tersebut
cenderung “menyendiri”, tidak bergabung untuk membentuk sebuah kalimat secara
kebahasaan. Namun, segi pembacaannya tidak berbeda dari lafaz yang
diucapkan pada huruf hijaiyah.
Fawatih as-suwar adalah
kalimat-kalimat yang dipakai untuk pembukaan surah-surah, ia merupakan bagian
dari ayat mutasyabihat. Karena ia bersifat mujmal, mu’awwal, dan musykil. Jadi
dapat disimpulkan bahwa fawatih as-suwar adalah pembuka-pembuka surah
yang mengawali sebuah surah dalam al-Qur’an.
2.
Macam-Macam Bentuk
Fawatih As-suwar
Surah-surah al-Qur’an
dimulai dengan berbagai bentuk. Ia dimulai dengan bentuk yang bervariasi, ada
yang sama ada pula yang berbeda. As Suyuti, dalam al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an membagi
bentuk-bentuk huruf, kata, atau kalimat pembukaan surah-surah al-Qur’an itu
kepada sepuluh macam, yaitu sebagai berikut :
1. Surah-surah
yang dimulai dengan pujian (ats-tsanah). Terdapat 14 surah yang di awali dengan
pujian, yaitu tahmid, tabaraka, dan tasbih. Yang
menggunakan lafaz tahmid terdiri dari lima surah, menggunakan lafaz
tabaraka dua surah, dan yang menggunakan lafaz tasbih berjumlah tujuh
surat.
2. Surah-surah
yang dimulai huruf-huruf hija’iyah atau huruf muqaththa’ah
(huruf potong) terdapat 29 surah yang dimulai dengan huruf potong tersebut.
3. Surah
yang dimulai dengan panggilan (an-nida) hal ini berjumlah 10 surah, 5 di
antaranya panggilan kepada Nabi Muhammad dan 5 lainnya panggilan kepada umat.
4. Surah
yang mulai dengan jumlah khabariyah (kalimat berita). Hal itu
berjumlah 23 surah.
5. Surah
yang dimulai dengan qasam (sumpah), yang berjumlah 15 surah.
6. Surah
yang dimulai dengan jumlah syarthiyah, yang berjumlah 7 surat
7. Surah
yang dimulai dengan kalimat perintah (al-amr), berjumlah 6 surat
8. Surah
yang dimulai dengan pertanyaan (istifham), berjumlah 6 surat
9. Surah
yang dimulai dengan do’a, berjumlah 3 surat
10. Surah
yang dimulai dengan ilat (ta’lil), berjumlah 1 surat
I.
Qira’at AL-Qur’an
1.
Pengertian Qira’at
Secara etimologi (bahasa) lafal
qira’at (قراءة ) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari (قرأ )[1] yang berarti bacaan,
dengan demikian qir’at adalah bacaan atau cara membaca.[2]Sedangkan
menurut terminologi (istilah), terdapat berbagai pendapat para ulama yang
sehubungan dengan pengertian qira’at ini.
Menurut Az-zarqani,
al-qira’at adalah : “ suatuMadzhab yang dianut oleh seorang imam qira’at yang
berbeda dengan para imam qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam
pengucapan al-Qur’an dengan kesesuaian riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik
perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuk-bentuk.”
Menurut Az-zarkasyi :
“Qira’at adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh-lafazh tashdid dan
lain-lainya Menurutnya, qira’at harus melalui talaqqi dan mushafahah, karena
dalam qira’ah banyak hal yang tidak bisa dibaca kecuali dengan mendengar
langsung dari seorang guru dan bertatap muka. ( Badr ad-din Muhammad bin
‘Abdullah az-Zarkasyi, al-qur’an fi ‘Ulumul al-Qur’an.
Ibnu al-Jazari dalam
kitabnya Munjid al-Muqri’in mengatakan : “ Qira’at adalah pengetahuan tentang
cara-cara melafalkan kalimat al-Qur’an dan perbedaanya dengan menyandarkan pada
penukilnya”.
Dengan demikian,
berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: Qira’at adalah ilmu tentang
cara membaca al-Qur’an yang dipilih oleh salah seorang ahli atau imam qira’at
atau sama halnya dengan bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari
qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas ; seperti qira’at nafi, qira’at
ibnu kathir, qira’at ya’qub dan lain sebagainya. Cara pelafalan ayat-ayat
al-Qur’an itu berdasarkan atas riwayat yang bersambung kepada nabi. Jadi,
bersifat tauqifi bukan ijtihadi.
Ruang lingkup perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat, hadzhaf
(membuang huruf), i’rab,itsbat (menetapkan huruf), fashl (memisahkan huruf),
dan washl (menyambungkan huruf).
2.
Macam-macam Qira’at
Dari segi jumlah,
macam-macam qira’at dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam qira’at. [Az-Zarqani,
Manahil, I:416-41] yang terkenal, yaitu :
a. Qira’at Sab’ah, adalah qira’at yang dinisbahkan kepada para Imam qurra’
yang tujuh yang termashur. Mereka adalah Nafi’, Ibn Kathir, Abu ‘Amar, Ibn
‘Amir, Asim, Hamzah dan Kisa’i.
b. Qira’at ‘Asharah, adalah qira’at sab’ah yang ditambah dengan tiga qira’at
lagi, yang disandarkan kepada abu ja’far, Ya’qub dan khalaf al-‘Ashir.
c. Qira’at Arba’ ‘Asharah, adalah qira’at “asharah yang ditambah dengan empat
qira’at lagi yang disandarkan kepada al-Hasan al-Basri, Ibn al-Muhaysin, Yahya
al-Yazidi, dan ash-Shanbudhi.
3. Syarat-syarat Sahnya Qira’at
Qira’at bukanlah hasil
dari ijtihad para ulama, karena ia bersumber dari Rasulullah SAW. Namun
untuk membedakan mana qira’at yang berasal dari Rasulullah SAW dan mana yang
bukan, maka para ulama menetapkan pedoman atau persyaratan tertentu. Ada 3
persyaratan bagi qira’at al-Qur’an untuk dapat digolongkan sebagai qira’at
shahih, yaitu:
a. صِحَّةُ السَّنَد , harus memiliki sanad yang shahih yang bersambung
kepada Rasulullah saw.
b. مُطَابِقَةُ الرَّسْمِ, harus sesuai dengan rasm mushaf salah satu mushaf
Utsmani.
c. مُوَافِقَةُ
العَرَبِيَّةِ ,
harus sesuai dengan kaidah Bahasa Arab.
J.
I’jaz Al-Qur’an
1.
Pengertian I’jaz dan Mukjizat
·
I’jaz
Dari segi bahasa
(etimologi), i’jaz berasal dari kata a’jaza yu’jizu
i’jazan yang artinya melemahkan, memperlemah, atau
menetapkan kelemahan. Kata i’jaz sendiri awalnya berasal dari
kata dasar a’jaza ya’jizu yang artinya lemah atau
tidak mampu. seperti dalam contoh: a’jaztu zaidan “aku mendapati Zaid tidak
mampu”. Sedangkan menurut istilah i’jaz didefinisikan oleh Manna
Khalil al-Qaththan dan Ali al-Shabuny dalam tulisan Usman. Manna Khalil
al-Qaththan mendefiniskan i’jaz sebagai “menampakan kebenaran Nabi saw dalam
pengakuan orang lain, sebagai seorang rasul utusan Allah swt. dengan
menampakkan kelemahan orang-orang Arab untuk menandinginya atau menghadapi
mukjizat yang abadi, yaitu al-Quran dan kelemahan-kelemahan generasi-generasi
sesudah mereka.
·
Mukjizat
Secara bahasa, mu’jizat juga berasal
dari kata a’jaza yu’jizu i’jazan, yang
artinya melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Sedangkan secara
istilah, mu’jizat dapat didefinisikan oleh beberapa ulama,
yaitu:
Manna al-Qaththan dalam tulisan Rosihan
sebagai “suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan, disertai dengan unsur
tantangan, dan tidak akan dapat ditandingi. Dari definisi ini, mukjizat mengandung arti
menantang dan mengalahkan orang-orang yang meragukan dan mengingkari sabda
Tuhan. Tantangan ini tidak bisa ditandingi oleh siapapun, karena Allah
berkehendak untuk memenangkan semua “pertempuran,” sementara orang-orang ragu
dan para pengingkar tersebut tidak mampu melawan Tuhan.
Muhammad Bakar Ismali mendefinisikan mu’jizat sebagai “perkara luar biasa yang
disertai-dan diikuti-dengan tantangan yang diberikan Allah swt. kepada
nabi-nabi-Nya sebagai hujjah dan bukti yang kuat atas misi dan
kebenaran terhadap apa yang diembannya, yang bersumber dari Allah swt.”
Dari
beberapa definisi diatas pengertian mukjizat dapat ditegaskan lagi oleh Quraish Shihab yang mengatakan bahwa Mukjizat adalah Suatu hal atau
peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seseorang yang mengaku nabi sebagai
bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada yang ragu, untuk melakukan atau
mendatangkan hal serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan itu”
Mukjizat sebagai kejadian luar biasa tidak dapat terjadi pada sembarang orang. Secara historis, mukjizat selalu menemukan momentnya sendiri berdasarkan kehendak Allah SWT.
Mukjizat sebagai kejadian luar biasa tidak dapat terjadi pada sembarang orang. Secara historis, mukjizat selalu menemukan momentnya sendiri berdasarkan kehendak Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Adapun simpulan yang terdapat pada makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
‘Ulumul Qur’an adalah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan
al-Qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi (proses) penurunan dan
pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya; maupun dari sisi
pengetahuan tentang sebab nuzul, makiyyah dan madaniyyahnya,
nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan
lain yang berkenaan dengan al-Qur’an atau yang berhubungan dengan al-Qur’an.
2.
Tujuan
Allah menurunkan al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw. itu secara
berangsur-angsur adalah untuk memantapkan keyakinan dalam diri Nabi Muhammad
Saw. bahwa dengan cara bagaimanapun al-Qur’an itu diturunkan-termasuk dengan
cara sedikit demi sedikit-tidak mungkin terlepas dari hikmah dan kebenaran.
3.
Pada
masa nabi, al-Qur’an belum ditulis karena ditakutkan bercampur baur antara
penulisan al-Qur’an dan penulisan Hadits.
4.
Asbab
an-nuzul ialah sesuatu yang dengan keadaan
sesuai itu al-Qur’an diturunkan pada waktu sesuatu itu terjadi seperti suatu
peristiwa atau pernyataan.
5.
Munasabah
al-Qur’an adalah kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal
tertentu dalam al-Qur’an baik surah maupun ayat-ayatnya, yang menghubungkan
uraian makna satu dengan yang lainnya.
6.
Beberapa
ciri khas surat/ayat Makkiyah:
·
Surat/ayatnya
pendek-pendek;
·
Nada
perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·
Pada
umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan
dosa;
·
Arah
pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan
menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau يا بني آدم;
·
dsb.
Beberapa ciri khas surat/ayat Madaniyah:
·
Surat/ayatnya
pendek-pendek;
·
Nada
perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·
Pada
umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan
dosa;
·
Arah
pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan
menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau يا بني آدم;
·
dsb.
7.
Ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang maknanya
sudah jelas, tidak samar lagi dan tidak menimbulkan pertanyaan jika disebutkan.
Adapun pengertian dari ayat-ayat mutasyabih adalah ayat-ayat yang maknanya belum jelas.
8.
Fawatih as-suwar adalah
kalimat-kalimat yang dipakai untuk pembukaan surah-surah, ia merupakan bagian
dari ayat mutasyabihat.
9.
Qira’at adalah ilmu tentang
cara membaca al-Qur’an yang dipilih oleh salah seorang ahli atau imam qira’at
atau sama halnya dengan bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam.
10.
I’jaz al-Qur’an adalah menampakan
kebenaran Nabi saw dalam pengakuan orang lain, sebagai seorang rasul utusan
Allah swt. dengan menampakkan kelemahan orang-orang Arab untuk menandinginya
atau menghadapi mukjizat yang abadi, yaitu al-Quran dan kelemahan-kelemahan
generasi-generasi sesudah mereka.
11.
Perbedaab antara
tafsir, ta’wil, dan terjemah:
a.
Tafsir menurut bahasa
artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.
b.
Ta’wil menurut bahasa adalah menerangkan dan menjelaskan.
c. Terjemah adalah memindahkan bahasa al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan
bahasa ‘Arab.
B. Saran
Dalam makalah ini, masih terdapat kekurangan dan kekeliruan baik
dalam struktur kata/kalimat maupun dari penulisan dan tata letak. Oleh karena
itu, kritik dan saran kami butuhkan guna untuk perbaikan berikutnya.
Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mengenai ‘ulum
al-Qur’an, maka kami sarankan untuk
membaca literatur dan beberapa referensi untuk menambah wawasan tentang materi
tersebut.
Good...sukses selalu de'
BalasHapusAamiin Yaa Allah.. Makasiih kak :-)
Hapus