Jumat, 03 Januari 2014

Ringkasan Materi 'Ulum Al-Qur'an Semester I

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam yang pertama.sehingga kita hendaknya harus dapat memahami tentang kandungan di dalamnya. Al-Qur’an dengan huruf-hurufnya, bab-babnya, surat-suratnya dan ayat-ayatnya yang sama di seluruh dunia, baik di Jepang, Brasilia, Iraq dan lain-lain. Andaikata ia bukan dari allah Swt, tentu terdapat perbedaan yang banyak.
Al-Qur’an adalah laksana sinar yang memberikan penerangan terhadap kehidupan manusia, bagaikan pelita yang memberikan cahaya kearah hidayah ma’rifah. Al-Qur’an juga adalah kitab hidayah dan ijaz (melemahkan yang lain). Ayat-ayatnya tentu ditetapkan kemudian diperinci dari allah Swt. Yang maha bijaksana dan maha mengetahui.
Oleh karena itu kita sebagai umat islam harus benar-benar mengetahui kandungan-kandungan yang ada didalamnya dari berbagai aspek. Ulumul Qur’an adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam memahami kandungan Al-Qur’an.
Selain memahami alqur’an kita juga perlu tau mengetahui bagaimana perkembangan ulumul qur’an dan siapa saja tokoh-tokoh yang menjadi pendongkrak munculnya ulumul qur’an. Secara tidak langsung pemikiran merekalah yang mengilhami kita dalam memaham al-qur’an.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian ‘ulum al-Qur’an?
2.      Bagaimana tujuan diturunkannya al-Qur’an?
3.      Bagaimana penulisan al-Qur’an pada masa nabi?
4.      Apa yang dimaksud asbab an-nuzul?
5.      Apa pengertian munasabah al-Qur’an?
6.      Bagaimana ciri-ciri surah Makiyyah dan Madaniyah?
7.      Apa perbedaan al-muhkam dan al-mutasyabih?
8.      Apa pengertian fawatih as-suwar?
9.      Apa pengertrian qiraat Al-Qur’an?
10.  Bagaimana i’jaz Al-Qur’an?
11.  Apa perbedaan antara tafsir, ta’wil, dan terjemah?

C.     Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah yang terdapat pada makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Pengertian ‘ulum al-Qur’an.
2.      Tujuan diturunkannya al-Qur’an.
3.      Penulisan al-Qur’an pada masa nabi.
4.      Pengertian asbab an-nuzul.
5.      Pengertian munasabah al-Qur’an.
6.      Ciri-ciri surah Makiyyah dan Madaniyah.
7.      Perbedaan al-muhkam dan al-mutasyabih.
8.      Pengertian fawatih as-suwar.
9.      Pengertrian qiraat Al-Qur’an.
10.  Pengertian i’jaz Al-Qur’an.
11.  Perbedaan antara tafsir, ta’wil, dan terjemah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.      ‘ULUM AL-QUR’AN
1.        Pengertian ‘Ulumul Qur’an
Secara etimologi, kata ‘ulumul Qur’an tersusun atas dua kata, yaitu ‘ulum dan al-Qur’an. Kata ‘ulum (عُلُوْم) adalah jamak dari kata ‘ilm (عِلْم) yang berarti ilmu. Sedangkan kata al-Qur’an (أَلْقُرْآن) berasal dari kata قِرَائةً / قُرْآنً  قَرَأَ  يَقْرَأُ  yang artinya perkataan Allah Swt. yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. melalui perantaraan malaikat Jibril.
Secara terminologi, yang dimaksud dengan ‘ulumul Qur’an adalah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi (proses) penurunan dan pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya; maupun dari sisi pengetahuan tentang sebab nuzul, makiyyah dan madaniyyahnya, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an atau yang berhubungan dengan al-Qur’an.[1]
Dari definisi ‘ulumul Qur’an di atas, dapat dipahami bahwa yang menjadi objek utama dari kajian ‘ulumul Qur’an adalah al-Qur’an itu sendiri dari berbagai aspeknya. ‘Ulumul Qur’an memiliki sejumlah cabang dan ranting ilmu yang sangat banyak, seperti ilmu tadwin (pembukuan) al-Qur’an, ilmu qira’at (bacaan), ilmu asbab nuzul (sebab-sebab turun) al-Qur’an, ilmu munasabah (korelasi surat, ayat, dan lainnya tentang al-Qur’an), ilmu tafsir, dan lain-lain yang terlalu banyak untuk disebutkan satu per satu.
2.        Tujuan Mempelajari ‘Ulumul Qur’an
Tujuan mempelajari ‘ulumul Qur’an pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni internal dan eksternal. Tujuan internal seperti yang dikemukakan  Muhammad Ali al-Shabuni ialah untuk memahami Kalam Allah Swt., menurut tuntunan yang dipetik dari Rasulullah Saw., sahabat, dan tabi’in sekitar penafsiran mereka terhadap ayat-yat al-Qur’an, mengenalicara-cara mufassirin berikut kepiawaian mereka dalam bidang tafsir serta persyaratan-persyaratan mufassir dan lain-lain yang bertalian dengan ilmu ini.
Adapun tujuan yang bersifat eksternal ialah untuk membentengi kaum muslimin dari kemungkinan usaha-usaha pengaburan al-Qur’an yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengimani atau bahkan memusuhi al-Qur’an.[2] Dengan ‘ulumul Qur’an, kaum muslim bisa memahami kitab sucinya serta mempertahankan keaslian dan keabadian kitab sucinya.[3] Dan ‘ulumul Qur’an dapat dijadikan sarana untuk memahami dan menggali ilmu-ilmu yang ada dalam al-Qur’an yang tidak pernah mengurang apalagi mengering.


B.       Sejaran dan Hikmah Diturunkannya Al-Qur’an
1.        Sejarah Turunnya Al-Qur’an
Ada beberapa pendapat mengenai proses penuruna al-Qur’an dari Allah Swt. sampai kepada Nabi Muhammad Saw. Perbedaan pendapat itu pada dasarnya dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa al-Qur’an diturunkan sekaligus (dari awal sampai akhir) ke langit dunia pada malam al-Qadr. Kemudian sesudah itu diturunkan secara berangsur-angsur dalam tempo 20, 23, atau 25 tahun sesuai dengan perbedaan pendapat di antara sesama mereka.[4]
Kedua, golongan yang berpendirian bahwa al-Qur’an diturunkan ke langit dunia gbagian demi bagian (tidak sekaligus) pada setiap malam al-Qadr karena tidak ada kesempatan di kalangan kelompok ini. Jadi, menurut mereka, setiap datang malam al-Qadr pada setiap Ramadhan, bagian tertentu al-Qur’an diturunkan ke langit dunia sekedar kebutuhan untuk selama satu tahun, sampai ketemu malam al-Qadr pada tahun berikutnya. Menurut pendapat ini, penurunan al-Qur’an bagaikan sestem paket yang dilakukan sekali dalam satu tahun, tepatnya setiap malam AL-Qadr.
Ketiga, aliran yang menyimpulkan bahwa al-Qur’an itu untuk pertama kalinya diturunkan pada malam al-Qadr  sekaligus, dari Lauh Mahfudz ke Bait al-‘Izzah dan kemudian setelah itu diturunkan sediki demi sedikit dalam baerbagai kesempatan sepanjang masa-masa kenabian/kerasulan Muhammad Saw.
2.        Hikmah Diturunkannya Al-Qur’an
Maksud dan tujuan Allah menurunkan al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw. itu secara berangsur-angsur adalah untuk memantapkan keyakinan dalam diri Nabi Muhammad Saw. bahwa dengan cara bagaimanapun al-Qur’an itu diturunkan-termasuk dengan cara sedikit demi sedikit-tidak mungkin terlepas dari hikmah dan kebenaran.
Adapun hikmah diturunkannya al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a.       Guna mempermudah penghafalan al-Qur’an terutama di masa-masa awal Islam yang belum mengenal pembukuan.
b.      Dalam rangka meneguhkan/mengokohkan keyakinan hati Nabi Muhammad Saw. dalam melaksanakan tugas berat dan menghadapi berbagai macam tantangan Allah Swt.
c.       Supaya ajaran-ajaran al-Qur’an lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh umat Islam.
d.      Agar Nabi tidak merasa berat dalam menyampaikan dan mengajarkan al-Qur’an kepada para sahabat.
e.       Penurunan al-Qur’an disesuaikan dengan permasalahan yang timbul dan kasus yang dihadapi.
f.       Pemberian beban dilakukan secara tadrij (berangsur-angsur) dan terukur, jauh lebih baik dari pada pembebanan yang diberikan secara mendadak dan seketika.

C.      Penulisan Al-Qur’an pada Masa Nabi
Sejarah telah mencatat bahwa pada masa-masa awal kehadiran agama Islam, bangsa Arab (tempat diturunkannya al-Qur’an) tergolong ke dalam bangsa yang buta aksara, tidak pandai membaca dan menulis.kalaupun ada yang bisa membaca dan menulis, itu hanya beberapa orang saja yang dapat dihitung dengan  jari tangan. Bahkan Nabi Muhammad Saw. sendiri dinyatakan sebagai nabi yang ummi, yang berarti tidak pandai membaca dan menulis. Kebutaaksaraan bangsa Arab dan ke-ummi-an  Nabi Muhammad Saw., tegas-tegas diakui al-Qur’an dalam ayat di bawah ini.
هُوَ الَّذى بَعَثَ فِى الأُمِّيِّيْنَ رَسُولاً مِنْهُم يَتْلُوا عَلَيْهِم ءَايآتِهِ وَيُزَكِّيْهِم وَيُعَلِّمُهُمُ الكِتَاب والحِكْمَة وَإِنْ كَانوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضلال مُبِيْنٍ ÇËÈ
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata”. (QS. Al-Jumu’ah [62]: 2)
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad Saw. Paling sedikit di masa-masa awal kenabiannya adalah Nabi/Rasul yang ummi, yang tidak pernah membaca dan menulis suatu kitab apa pun. Dan bangsa Arab yang pertama kali menerima al-Qur’an pada umumnya juga bangsa yang ummi, tidak mampu membaca dan menulis kecuali segelintir saja dari mereka. Dan karenanya, mudah dimengeti jika surat al-Qur’an yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. ialah surat Iqra’ wa al-Qalam (surat perintah membaca dan menulis) yang lebih populer dikenal dengan surah al-‘Alaq.
Kendatipun bangsa Arab tergolong buta huruf di masa-masa awal penurunan al-Qur’an, dibalik itu mereka dikenal memiliki daya ingat yang sangat kuat. Dan untuk ukuran waktu keunggulan seseorang (dalam bidang pengetahuan) justru terletak pada mereka yang kuat hafalannya, bukan yang pandai baca tulis.[5]
Kekuatan daya hafal bangsa Arab  benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh Nabi Muhammad Saw. dengan memerintahkan kepada mereka supaya menghafal setiap kali ayat al-Qur’an yang diturunkan. Sementara yang pandai menulis, yang dari waktu ke waktu jumlahnya semakin bertambah banyak, oleh Nabi diperintahkan atau minimal dibolehkan mencatat al-Qur’an setiap kali beliau menerima ayat-ayat al-Qur’an.
Sejarah memang mencatat bahwa dari sekian banyak para penulis resmi ayat-ayat al-Qur’an yang diterima Rasul, dan kemudian disampaikan kepada [ara sahabatnya, Zaid Ibn Tsabit-lah yang paling profesional dan paling andal melakukannya. Dengan sangat cermat dan teliti, Zaid dan kawan-kawan selalu mencatat ayat-ayat al-Qur’an dan menempatkan serta mengurutkan teks-teks surat al-Qur’an itu sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad Saw.
Mengingat pada zaman itu belum dikenal zaman pembukuan, maka tidaklah mengherankan jika pencatatan al-Qur’an bukan dilakukian pada kertas-kertas apalagi dalam bentuk file-file komputer atau laptop seperti dikenal pada zaman sekarang, melainkan dicatat pada benda-benda yang mungkin digunakan sebagai alat tulis-menulis terutama pelepah-pelepah kurma, kulit-kulit hewan, tulang-belulang, bebatuan dan lain-lain yang di atasnya dapat digoreskan ayat-ayat al-Qur’an. Dan pada zaman itu tulisan al-Qur’an masih terserak-serak  atau belum terkumpul di satu tempat.
D.      Asbab An-Nuzul
1.        Pengertian Sabab Nuzul
Kata asbab an-nuzul (أَسباب النزول) terdiri atas kata asbab (أسباب) dan an-nuzul (ألنزول). Asbab adalah jamak dari kata mufrad (tunggal),  sabab yang secara etimologis berarti sebab, alasan, illat (dasar logis), perantaraan, wasilah, motivasi, tali kehidupan, persahabatan, hubungan kekeluargaan, kerabat, asal, sumber, dan jalan.[6]
Yang dimaksud dengan nuzul adalah penurunan al-Qur’an dari Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. melalui perantara malaikat Jibril. Karena itu, istilah lengkap asalnya ialah Asbab An-Nuzul Al-Qur’an yang berarti sebab-sebab turun al-Qur’an. Namun demikian, dalam istilah teknis keilmuan lazim dikenal dengan sebutan asbab an-nuzul saja, tanpa menyertakan kata al-Qur’an karena sudah dikenal luas pengertian dan maksudnya.
Definisi asbab an-nuzul menurut Manna’ al-Qaththan dan Subhi as-Shalih adlah sebagai berikut:
سبب النزول هو ما نزل القرآن بشأنه وقت وقوعه كحادثه أو سؤال
Sabab an-nuzul ialah sesuatu yang dengan keadaan sesuai itu al-Qur’an diturunkan pada waktu sesuatu itu terjadi seperti suatu peristiwa atau pernyataan.[7]
2.        Fungsi Asbab an-Nuzul dan Kegunaan Mempelajarinya
Urgensi dari kegunaan atau fungsi ilmu asbab an-nuzul adalah sebagai berikut:
a.       Mengetahui sisi-sisi positif (hikmah) yang mendorong atas pensyariatan hukum,
b.      Kenyataan menunjukkan bahwa adakalanya lafal dalam ayat al-Qur’an itu bersifat umum, dan terkadang memerlukan pengkhususan yang pengkhususan itu sendiri justru terletak pada pengetahuan tentang sebab turun ayat itu,
c.       Mengetahui bahwa asbab an-nuzul itu tidak akan keluar dari koridor hukum yang tatkal ditemukan pengkhususan,
d.      Mengetahui secara jelas kepada siapa turunnya ayat itu ditujukan,
e.       Mempermudah pemahaman dan mengokohkan lintasan wahyu Allah ke dalam hati hati orang-orang yang mendengan ayat-ayat al-Qur’an,
f.       Meringankan hafalan, mempermudah pemahaman dan semakin menguatkan keberadaan al-Qur’an di dalam hati setiap orang yang mendengar ayat al-Qur’an dan mengetahui asbab an-nuzulnya.
E.       Munasabah Al-Qur’an
1.        Pengertian Munasabah Al-Qur’an
Secara etimologis, munaasabah berarti muqaarabah (kedekatan, kemiripan). Secara harfiah, kata munasabah berarti perhubungan, pertalian, pertautan, persesuaian, kecocokan, dan kepantasan. Dalam hal ini tentunya hanya terjadi antara dua hal atau lebih. Sedangkan kemiripan tersebut dapat terjadi pada seluruh unsur-unsurnya, dapat juga terjadi pada sebahagiannya saja.
Munaasabah (kemiripan) tersebut juga dinamai raabithun karena dialah yang menghubungkan antara dua hal tersebut. Dalam ilmu tafsir atau ‘ulumul Qur’an, munasabah adalah “kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam Al-Qur’an baik surah maupun ayat-ayatnya, yang menghubungkan uraian makna satu dengan yang lainnya”.
2.        Urgensi dan Kegunaan Mempelajari Munasabah
Ayat-ayat al-Qur’an telah tersusun sebaik-baiknya berdasarkan petunjuk dari Allah Swt., sehingga pengertian tentang suatu ayat kurang dapat dipahami begitu saja tanpa mempelajari ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu, urgensi dan kegunaan mempelajari munasabah adalah sebagai berikut:
a.       Dengan munasabah, seorang mufassir dapat mengetahui alur-alur makna yang tepat dan benar  pada suatu ayat, mengetahui kemukjizatan al-Qur’an dari segi balaghah-nya, mengetahui kejelasan hukum-hukumnya, serta mengetahui keindahan uslub dan susunan kalimat-kalimatnya.
b.      Apabila suatu ayat belum atau tidak diketahui sebab turunya, atau sebab turunya tetapi riwayatnya lemah, turunya, atau ada sebab turunya tetapi riwayatnya lemah, maka ada baiknya pengertian suatu ayat ditinjau dari sudut munasabahnya dengan ayat sebelum maupun sesudahnya sebab tanpa turunya pun, suatu ayat dapat dipahami maknannya asal seorang mufasir mempunyai pengetahuan yang luas tentang munasabah.
F.       Makiyyah dan Madaniyah
1.        Pengertian Surah Makiyyah dan Madaniyah
Ketika membicarakan sejarah turunnya al-Qur’an, telah dijelaskan bahwa al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. di dua tempat atau dua masa yang berbeda, yaitu: pertama, ketika Nabi bertempat tinggal di Makkah dalam arti sebelum hijrah ke Madinah dan kedua, ketika Nabi bermukim di Madinah sesudah hijrah. Surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah sebelum Nabi hijrah dinamai surat/ayat Makiyyah, sedangkan surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Madinah setelah Nabi hijrah dinamai surat/ayat Madaniyah. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan para pakar ‘ulum al-Qur’an mengenai batasan surat/ayat Makiyyah dan Madaniyah, yaitu:
a.       Surat/ayat Makiyyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah, sedangkan surat/ayat Madaniyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Madinah. Dalam menetapkan Makiyah atau Madaniyahnya suatu surat/ayat, pendapat ini menjadikan lokasi turunnya al-Qur’an sebagai dasarnya.
b.      Surat/ayat Makiyyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang ditujukan kepada penduduk Makkah, sedangkan surat/ayat Madaniyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang ditujukan kepada penduduk Madinah. Kelompok ini dalam menetapkan pendapatnya atas dasar golongan atau kelompok manusia yang dijadikan sasaran dari penurunan surat/ayat al-Qur’an itu sendiri.
c.       Surat/ayat Makiyyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan sebelum Nabi hijrah (ke Madinah) walaupun surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Madinah, sedangkan surat/ayat Madaniyah adalah surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan susudah Nabi hijrah (ke Madinah), walaupun surat/ayat al-Qur’an yang diturunkan di Makkah. Menurut sebagian orang, pendapat ini merupakan pendapat terakhir yang dipandang paling masyhur.
2.    Tanda-tanda Surat/Ayat Makkiyah dan tanda Surat/Ayat Madaniyah
a.       Beberapa ciri khas surat/ayat Makkiyah:
·         Surat/ayatnya pendek-pendek;
·         Nada perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·         Pada umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan dosa;
·         Arah pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau  يا بني آدم;
·         Setiap surat/ayat di dalamnya terdapat lafal dan ayat sajadah;
·         Setiap surat/ayat berisikan kisah tentang para nabi dan umat terdahulu (sebelum Nabi Muhammad Saw.), kecuali pada surah al-Baqarah;
·         Setiap surat diawali dengan huru-huruf hijaiyyah seperti ق، ن، dan lain-lain;
·         Surat/ayat yang di dalamnya terdapat lafal qasam (sumpah).
b.      Beberapa ciri khas surat/ayat Madaniyah:
·         Surat/ayatnya pendek-pendek;
·         Nada perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·         Pada umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan dosa;
·         Arah pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau  يا بني آدم;
·         Setiap surat/ayat di dalamnya terdapat lafal dan ayat sajadah;
·         Setiap surat/ayat berisikan kisah tentang para nabi dan umat terdahulu (sebelum Nabi Muhammad Saw.), kecuali pada surah al-Baqarah;
·         Setiap surat diawali dengan huru-huruf hijaiyyah seperti ق، ن، dan lain-lain;
·         Surat/ayat yang di dalamnya terdapat lafal qasam (sumpah).
G.      Al-Muhkam dan Al-Mutasyabih
1.    Pengertian Al-Muhkam Al-Mutasyabih
Manna’ Khalil Al-Qattan menjelaskan Muhkam dan Mutasyabih dalam buku studi Ilmu-Ilmu Qur’an, bahwa menurut bahasa Muhkam berasal dari kata حكمت الد ابة واحكمت  yang artinya “saya menahan binatang itu”, juga bisa diartikan,”saya memasang ‘hikmah’ pada binatang itu”. Hikmah dalam ungkapan ini berarti kendali.Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan, jadi kalam Muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya. Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni bila salah satu dari 2 (dua) hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain, karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Jadi, tasyabuh Al-Kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagainya membetulkan sebagian yang lain.
.           Sedangkan menurut terminologi (istilah), muhkam dan mutasyabih diungkapkan para ulama, seperti berikut ini :
1.        Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamblang, baik melalui takwil ataupun tidak. Sedangkan ayat-ayatmutasyabih adalah ayat yang maksudnya hanya dapat diketahui Allah, seperti saat kedatangan hari kiamat, keluarnya dajjal, dan huruf-huruf muqatha’ah. (Kelompok Ahlussunnah)
2.        Ibn Abi Hatim mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang harus diimani dan diamalkan, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang harus diimani, tetapi tidak harus diamalkan.
3.        Mayoritas Ulama Ahlul Fiqh yang berasal dari pendapat Ibnu Abbas mengatakan, lafadz muhkam adalah lafadz yang tak bisa ditakwilkan melainkan hanya satu arah/segi saja. Sedangkan lafadz yang mutasyabbih adalah lafadz yang bisa ditakwilkan dalam beberapa arah/segi, karena masih sama.
Dari pengertian-pengertian ulama diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa inti pengertian dari ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi dan tidak menimbulkan pertanyaan jika disebutkan. Yang termasuk dalam kategori ayat-ayat muhkam itu nash(kata yang menunjukkan sesuatu yang dimaksud dengan terang dan tegas) danzhahir (makna lahir). Adapun pengertian dari ayat-ayat mutasyabih adalah ayat-ayat yang maknanya belum jelas.
2.        Faedah Ayat-Ayat Muhkamat dan Ayat-Ayat Mutasyabihat
Dalam pembahasan ini perlu dijelaskan faedah atau hikmah ayat-ayat muhkam lebih dahulu sebelum menerangkan faedah ayat-ayat mutasyabihat.
1)      Hikmah Ayat-Ayat Muhkamat
a)      Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang kemampuan bahasa Arabnya lemah. Dengan adanya ayat-ayat muhkam yang sudah jelas arti maksudnya, sangat besar arti dan faedahnya bagi mereka.
b)      Memudahkan bagi manusia mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan bagi mereka dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya.
c)      Mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, karena lafal ayat-ayatnya telah mudah diketahui, gampang dipahami, dan jelas pula untuk diamalkan.
d)     Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya, karena lafal ayat-ayat dengan sendirinya sudah dapat menjelaskan arti maksudnya, tidak harus menuggu penafsiran atau penjelasan dari lafal ayat atau surah yang lain.
2)      Hikmah Ayat-Ayat Mutasyabihat
a)      Memperlihatkan kelemahan akal manusia. Akal sedang dicoba untuk meyakini keberadaan ayat-ayat mutasyabih sebagaimana Allah memberi cobaan pada badan untuk beribadah. Seandainya akal yang merupakan anggota badan paling mulia itu tidak diuji, tentunya seseorang yang berpengetahuan tinggi akan menyombongkan keilmuannya sehingga enggan tunduk kepada naluri kehambaannya. Ayat-ayat mutasyabih merupakan sarana bagi penundukan akal terhadap Allah karena kesadaraannya akan ketidakmampuan akalnya untuk mengungkap ayat-ayat mutasyabih itu.
b)      Teguran bagi orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasybih. Sebagaimana Allah menyebutkan wa ma yadzdzakkaru ila ulu al-albab sebagai cercaan terhadap orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasyabih. Sebaliknya Allah memberikan pujian bagi orang-orang yang mendalami ilmunya, yakni orang-orang yang tidak mengikuti hawa nafsunya untuk mengotak-atik ayat-ayat mutasyabih sehingga mereka berkata rabbana la tuzighqulubana. Mereka menyadari keterbatasan akalnya dan mengharapkan ilmu ladunni.
c)      Membuktikan kelemahan dan kebodohan manusia. Sebesar apapun usaha dan persiapan manusia, masih ada kekurangan dan kelemahannya. Hal tersebut menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah SWT, dan kekuasaan ilmu-Nya yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
d)     Memperlihatkan kemukjizatan Al-Quran, ketinggian mutu sastra dan balaghahnya, agar manusia menyadari sepenuhnya bahwa kitab itu bukanlah buatan manusia biasa, melainkan wahyu ciptaan Allah SWT.
e)      Mendorong kegiatan mempelajari disiplin ilmu pengetahuan yang bermacam-macam.
H.      Fawatih As-Suwar
1.        Pengertian Fawatih as-Suwar
Istilah Fawatih as-Suwar terdiri dari dua kata yaitu fawatih dan as-suwar. Fawatih merupakan jamak dari fatihah yang berarti pembuka. Sedangkan as-suwar adalah jamak dari surah, yang berarti surah, dan as-suwar bermakna surah-surah. Dengan demikian, istilah fawatih as-suwar secara harfiah berarti “pembuka surah-surah”. Berdasarkan makna harfiah tersebut, maka secara istilah fawatih as-suwar berarti suatu ilmu yang mengkaji tentang bentuk-bentuk huruf, kata, atau kalimat permulaan surah-surah al-Qur’an.
Dari segi makna bahasa, fawatih as-suwar berarti pembukaan-pembukaan surah karena posisinya yang mengawali perjalanan teks-teks setiap surah. Bila sebuah surah dimulai oleh huruf-huruf hijaiyah, huruf itu biasa dinamakan ahraf muqatta’ah (huruf-huruf yang terpisah) karena posisi huruf tersebut cenderung “menyendiri”, tidak bergabung untuk membentuk sebuah kalimat secara kebahasaan. Namun, segi pembacaannya tidak berbeda dari lafaz yang diucapkan pada huruf hijaiyah.
Fawatih as-suwar adalah kalimat-kalimat yang dipakai untuk pembukaan surah-surah, ia merupakan bagian dari ayat mutasyabihat. Karena ia bersifat mujmal, mu’awwal, dan musykil. Jadi dapat disimpulkan bahwa fawatih as-suwar adalah pembuka-pembuka surah yang mengawali sebuah surah dalam al-Qur’an.
2.        Macam-Macam Bentuk Fawatih As-suwar
Surah-surah al-Qur’an dimulai dengan berbagai bentuk. Ia dimulai dengan bentuk yang bervariasi, ada yang sama ada pula yang berbeda. As Suyuti, dalam al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an  membagi bentuk-bentuk huruf, kata, atau kalimat pembukaan surah-surah al-Qur’an itu kepada sepuluh macam, yaitu sebagai berikut :
1.    Surah-surah yang dimulai dengan pujian (ats-tsanah). Terdapat 14 surah yang di awali dengan pujian, yaitu tahmid, tabaraka, dan tasbih. Yang menggunakan lafaz tahmid terdiri dari lima surah, menggunakan lafaz tabaraka dua surah, dan yang menggunakan lafaz tasbih berjumlah tujuh surat.
2.    Surah-surah yang dimulai huruf-huruf hija’iyah atau huruf muqaththa’ah (huruf potong) terdapat 29 surah yang dimulai dengan huruf potong tersebut.
3.    Surah yang dimulai dengan panggilan (an-nida) hal ini berjumlah 10 surah, 5 di antaranya panggilan kepada Nabi Muhammad dan 5 lainnya panggilan kepada umat.
4.   Surah yang mulai dengan jumlah khabariyah (kalimat berita). Hal itu berjumlah 23 surah.
5.   Surah yang dimulai dengan qasam (sumpah), yang berjumlah 15 surah.
6.   Surah yang dimulai dengan jumlah syarthiyah, yang berjumlah 7 surat
7.   Surah yang dimulai dengan kalimat perintah (al-amr), berjumlah 6 surat
8.   Surah yang dimulai dengan pertanyaan (istifham), berjumlah 6 surat
9.   Surah yang dimulai dengan do’a, berjumlah 3 surat
10.  Surah yang dimulai dengan ilat (ta’lil), berjumlah 1 surat
I.         Qira’at AL-Qur’an
1.        Pengertian Qira’at
Secara etimologi (bahasa) lafal qira’at (قراءة ) merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari (قرأ )[1]  yang  berarti bacaan, dengan demikian qir’at adalah bacaan atau cara membaca.[2]Sedangkan menurut terminologi (istilah), terdapat berbagai pendapat para ulama yang sehubungan dengan pengertian qira’at ini.
Menurut Az-zarqani, al-qira’at adalah : “ suatuMadzhab yang dianut oleh seorang imam qira’at yang berbeda dengan para imam qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an dengan kesesuaian riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuk-bentuk.”
Menurut Az-zarkasyi : “Qira’at adalah perbedaan (cara mengucapkan) lafazh-lafazh tashdid dan lain-lainya Menurutnya, qira’at harus melalui talaqqi dan mushafahah, karena dalam qira’ah banyak hal yang tidak bisa dibaca kecuali dengan mendengar langsung dari seorang guru dan bertatap muka. ( Badr ad-din Muhammad bin ‘Abdullah az-Zarkasyi, al-qur’an fi ‘Ulumul al-Qur’an.
Ibnu al-Jazari dalam kitabnya Munjid al-Muqri’in mengatakan : “ Qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat al-Qur’an dan perbedaanya dengan menyandarkan pada penukilnya”.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: Qira’at adalah ilmu tentang cara membaca al-Qur’an yang dipilih oleh salah seorang ahli atau imam qira’at atau sama halnya dengan bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas ; seperti qira’at nafi, qira’at ibnu kathir, qira’at ya’qub dan lain sebagainya. Cara pelafalan ayat-ayat al-Qur’an itu berdasarkan atas riwayat yang bersambung kepada nabi. Jadi, bersifat tauqifi bukan ijtihadi.
Ruang lingkup perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat, hadzhaf (membuang huruf), i’rab,itsbat (menetapkan huruf), fashl (memisahkan huruf), dan washl (menyambungkan huruf). 

2.        Macam-macam Qira’at
Dari segi jumlah, macam-macam qira’at dapat dibagi menjadi  3 (tiga)  macam qira’at. [Az-Zarqani, Manahil, I:416-41]  yang terkenal, yaitu :
a.       Qira’at Sab’ah, adalah qira’at yang dinisbahkan kepada para Imam qurra’ yang tujuh yang termashur. Mereka adalah Nafi’, Ibn Kathir, Abu ‘Amar, Ibn ‘Amir, Asim, Hamzah dan Kisa’i.
b.      Qira’at ‘Asharah, adalah qira’at sab’ah yang ditambah dengan tiga qira’at lagi, yang disandarkan kepada abu ja’far, Ya’qub dan khalaf al-‘Ashir.
c.       Qira’at Arba’ ‘Asharah, adalah qira’at “asharah yang ditambah dengan empat qira’at lagi yang disandarkan kepada al-Hasan al-Basri, Ibn al-Muhaysin, Yahya al-Yazidi, dan ash-Shanbudhi.
3.      Syarat-syarat Sahnya Qira’at
Qira’at bukanlah hasil dari ijtihad para ulama, karena ia bersumber dari Rasulullah  SAW. Namun untuk membedakan mana qira’at yang berasal dari Rasulullah SAW dan mana yang bukan, maka para ulama menetapkan pedoman atau persyaratan tertentu. Ada 3 persyaratan bagi qira’at al-Qur’an untuk dapat digolongkan sebagai qira’at shahih, yaitu:
a.    صِحَّةُ السَّنَد , harus memiliki sanad yang shahih yang bersambung kepada Rasulullah saw.
b.   مُطَابِقَةُ الرَّسْمِ, harus sesuai dengan rasm mushaf salah satu mushaf Utsmani.
c.    مُوَافِقَةُ العَرَبِيَّةِ , harus sesuai dengan kaidah Bahasa Arab.
J.        I’jaz Al-Qur’an
1.        Pengertian I’jaz dan Mukjizat
·         I’jaz
Dari segi bahasa (etimologi), i’jaz berasal dari kata a’jaza  yu’jizu  i’jazan   yang artinya melemahkan, memperlemah, atau menetapkan kelemahan. Kata i’jaz sendiri awalnya berasal dari kata dasar a’jaza ya’jizu  yang artinya lemah atau tidak mampu. seperti dalam contoh: a’jaztu zaidan “aku mendapati Zaid tidak mampu”. Sedangkan menurut istilah  i’jaz didefinisikan oleh Manna Khalil al-Qaththan dan Ali al-Shabuny dalam tulisan Usman. Manna Khalil al-Qaththan mendefiniskan i’jaz sebagai “menampakan kebenaran Nabi saw dalam pengakuan orang lain, sebagai seorang rasul utusan Allah swt. dengan menampakkan kelemahan orang-orang Arab untuk menandinginya atau menghadapi mukjizat yang abadi, yaitu al-Quran dan kelemahan-kelemahan generasi-generasi sesudah mereka.
·         Mukjizat
Secara bahasa, mu’jizat juga berasal dari kata a’jaza yu’jizu i’jazan, yang artinya melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Sedangkan secara istilah, mu’jizat dapat didefinisikan oleh beberapa ulama, yaitu:
Manna al-Qaththan dalam tulisan Rosihan sebagai “suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan, disertai dengan unsur tantangan, dan tidak akan dapat ditandingi. Dari definisi ini, mukjizat mengandung arti menantang dan mengalahkan orang-orang yang meragukan dan mengingkari sabda Tuhan. Tantangan ini tidak bisa ditandingi oleh siapapun, karena Allah berkehendak untuk memenangkan semua “pertempuran,” sementara orang-orang ragu dan para pengingkar tersebut tidak mampu melawan Tuhan.
Muhammad Bakar Ismali mendefinisikan mu’jizat sebagai  “perkara luar biasa yang disertai-dan diikuti-dengan tantangan yang diberikan Allah swt. kepada nabi-nabi-Nya sebagai hujjah dan bukti yang kuat atas misi dan kebenaran terhadap apa yang diembannya, yang bersumber dari Allah swt.”
Dari beberapa definisi diatas pengertian mukjizat dapat ditegaskan lagi oleh Quraish Shihab yang mengatakan bahwa Mukjizat adalah Suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seseorang yang mengaku nabi sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan itu”
Mukjizat sebagai kejadian luar biasa tidak dapat terjadi pada sembarang orang.
Secara historis, mukjizat selalu menemukan momentnya sendiri berdasarkan kehendak Allah SWT.


BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan
Adapun simpulan yang terdapat pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      ‘Ulumul Qur’an adalah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi (proses) penurunan dan pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya; maupun dari sisi pengetahuan tentang sebab nuzul, makiyyah dan madaniyyahnya, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an atau yang berhubungan dengan al-Qur’an.
2.      Tujuan Allah menurunkan al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw. itu secara berangsur-angsur adalah untuk memantapkan keyakinan dalam diri Nabi Muhammad Saw. bahwa dengan cara bagaimanapun al-Qur’an itu diturunkan-termasuk dengan cara sedikit demi sedikit-tidak mungkin terlepas dari hikmah dan kebenaran.
3.      Pada masa nabi, al-Qur’an belum ditulis karena ditakutkan bercampur baur antara penulisan al-Qur’an dan penulisan Hadits.
4.      Asbab an-nuzul ialah sesuatu yang dengan keadaan sesuai itu al-Qur’an diturunkan pada waktu sesuatu itu terjadi seperti suatu peristiwa atau pernyataan.
5.      Munasabah al-Qur’an adalah kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-Qur’an baik surah maupun ayat-ayatnya, yang menghubungkan uraian makna satu dengan yang lainnya.
6.      Beberapa ciri khas surat/ayat Makkiyah:
·         Surat/ayatnya pendek-pendek;
·         Nada perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·         Pada umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan dosa;
·         Arah pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau  يا بني آدم;
·         dsb.
Beberapa ciri khas surat/ayat Madaniyah:
·         Surat/ayatnya pendek-pendek;
·         Nada perkataannya keras, tapi agak bersajak;
·         Pada umumnya berisikan tentang keimanan, tauhid, akhlaq, surga, nereka, pahala, dan dosa;
·         Arah pembicaraannya ditujukan kepada segenap umat manusia secara keseluruhan dengan menggunakan kata seruan يا أيها الناس atau  يا بني آدم;
·         dsb.
7.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi dan tidak menimbulkan pertanyaan jika disebutkan. Adapun pengertian dari ayat-ayat mutasyabih adalah ayat-ayat yang maknanya belum jelas.
8.      Fawatih as-suwar adalah kalimat-kalimat yang dipakai untuk pembukaan surah-surah, ia merupakan bagian dari ayat mutasyabihat.
9.      Qira’at adalah ilmu tentang cara membaca al-Qur’an yang dipilih oleh salah seorang ahli atau imam qira’at atau sama halnya dengan bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam.
10.  I’jaz al-Qur’an adalah menampakan kebenaran Nabi saw dalam pengakuan orang lain, sebagai seorang rasul utusan Allah swt. dengan menampakkan kelemahan orang-orang Arab untuk menandinginya atau menghadapi mukjizat yang abadi, yaitu al-Quran dan kelemahan-kelemahan generasi-generasi sesudah mereka.
11.  Perbedaab antara tafsir, ta’wil, dan terjemah:
a.       Tafsir menurut bahasa artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.
b.      Ta’wil menurut bahasa adalah menerangkan dan menjelaskan.
c.       Terjemah adalah memindahkan bahasa al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab.
B.       Saran
Dalam makalah ini, masih terdapat kekurangan dan kekeliruan baik dalam struktur kata/kalimat maupun dari penulisan dan tata letak. Oleh karena itu, kritik dan saran kami butuhkan guna untuk perbaikan berikutnya.
Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mengenai ‘ulum al-Qur’an,  maka kami sarankan untuk membaca literatur dan beberapa referensi untuk menambah wawasan tentang materi tersebut.

2 komentar: