BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Haji adalah salah satu rukun dari rukun Islam, tidak sempurna
islamnya seseorang yang mampu menunaikan haji sampai ia berhaji. Tapi merupakan
ni’mat Allah Swt. bahwa haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup.
Hendaknya melaksanakan haji untuk mencari keridhoan Allah semata. Melaksanakan
haji hendaknya sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah Saw.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun Rumusan masalah yang terdapat pada makalah kami adalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
hikmah dan tata cara pelaksanaan hajii tamattu’?
2.
Bagaimana
hikmah dan tata cara pelaksanaan hajii ifrad?
3.
Bagaimana
hikmah dan tata cara pelaksanaan hajii qiran?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan masalah yang terdapat pada makalah kami adalah
sebagai berikut:
1.
Mengetahui hikmah dan tata cara pelaksanaan hajji tamattu’.
2.
Mengetahui hikmah dan tata cara pelaksanaan hajji ifrad.
3.
Mengetahui hikmah dan tata cara pelaksanaan hajji qiran.
BAB II
PEMBAHASAN
Macam-macam Cara Ibadah Haji
Didalam melaksanakan
ibadah haji ada 3 cara yang bisa kita lakukan yaitu terdiri dari :
- Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang
cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru
haji.
- Haji Ifrad ialah ibadah haji yang cara
pelaksanaannya dengan melakukan haji lebih dahulu kemudian baru umrah.
- Haji Qiran ialah ibadah haji yang cara
pelaksanaannya dengan melakukan haji dan umrah bersama-sama.
Bagi yang melaksanakan
dengan cara hajji Ifrad maka tidak terkena dam sedang yang melaksanakan dengan
cara hajji Tamattu’ dan hajji Qiran harus membayar dam.
1. Pelaksanaan Haji
Tamattu’
Haji Tamattu’ ialah
ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu
kemudian baru haji.
Pelaksanaan umrah
sebagai berikut :
a. Setelah jama’ah haji
berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu berniat umrah :
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
b. Lalu membaca talbiyah di sepanjang perjalanan dengan suara keras.:
لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ،
اِنَّ اْلحَمْدَ وَ النّعْمَةَ لَكَ وَ اْلمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ. متفق عليه
Kusambut panggilan-Mu ya Allah, kusambut panggilan-Mu, kusambut
panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala
puji dan nikmat adalah milik-Mu dan begitu juga kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu.
[Muttafaqun alaihi].
c. Setelah masuk Makkah,
lalu melakukan thawaf tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad, Sa’i tujuh kali
dari Shafa ke Marwah kemudian diakhiri dengan Tahallul (menggunting rambut).
Maka selesailah ibadah umrah, dan dia sudah bebas dari larangan-larangan ihram
(termasuk kumpul suami-istri).
d. Setelah hari Tarwiyah (Tanggal 8 Dzulhijjah) kemudian berpakaian ihram
lagi dari Makkah untuk hajji, dengan membaca niat :
لَبَّيْكَ حَجًّا
e. Selanjutnya berangkat ke ‘Arafah untuk melakukan wukuf, dimulai sejak
tergelincir matahari sampai terbenam matahari (pada tanggal 9 Dzulhijjah). Pada
malam harinya berangkat ke Mina dan Mabit di Muzdalifah, setelah terbit fajar
meneruskan perjalanan ke Mina.
f. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar Jumrah ‘Aqabah pada waktu dluha,
setelah melempar jumrah tersebut, maka menjadi halallah (tahallul dengan
memotong rambut) tetapi belum diperbolehkan kumpul dengan istrinya.
g. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu
diperbolehkan juga dan sudah halal seluruhnya dari semua larangan ihram setelah
melakukan Thawaf Ifadlah.
h. Adapun siapa yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah
‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting rambutnya maka boleh juga, selanjutnya
melempar tiga jumrah pada hari berikutnya yakni tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha dan ‘Aqabah masing-masing tujuh
kali lemparan dan pada setiap lemparan membaca takbir dan berdo’a:
اَللّهُمَّ
اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
i. Bagi siapa yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11
dan 12, untuk melempar ketiga jumrah, maka tidak ada dosa baginya, dan yang
demikian disebut Nafar Awal, tetapi bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga
tidak mengapa dan yang demikian itu disebut Nafar Tsani.
j. Setelah selesai melempar Jumrah pada hari-hari tersebut baru pergi ke
Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf Ifadlah, dan selesailah semua ibadah
haji tersebut, ketika akan pulang, disyariatkan untuk melaksanakan Thawaf
Wada’.
2. Pelaksanaan Haji Ifrad
Hajji Ifrad ialah
ibadah hajji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan hajji lebih dahulu baru
umrah.
Caranya sebagai berikut
:
a. Setelah jama’ah haji
berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat hajji:
لَبَّيْكَ حَجًّا
b. Terus bertalbiyah sepanjang perjalanan, setelah masuk Makkah lantas
melaksanakan Thawaf Qudum tujuh kali putaran yang dimulai dari Hajar Aswad.
Setelah selesai kembali ke Maktab tetap memakai pakaian ihram menunggu
pelaksanaan haji.
c. Setelah hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke ‘Arofah untuk
melakukan wukuf dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari
(pada tanggal 9 Dzulhijjah).
d. Pada malam harinya berangkat ke Mina dan Mabit di Muzdalifah, setelah
terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar
jumrah Aqabah pada waktu Dluha, setelah melempar jumrah tersebut, maka menjadi
halallah (Tahallul dengan bercukur atau memotong rambut). Tapi belum
diperbolehkan kumpul dengan isterinya. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah
untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga dan sudah halal seluruh
larangan ihram setelah Thawaf Ifadlah.
e. Adapun bagi siapa yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar
Jumrah ‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting rambutnya (Tahallul) boleh juga.
Selanjutnya melempar 3 jumrah berikutnya yakni tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha, dan ‘Aqabah masing-masing tujuh
kali lemparan dengan membaca takbir dan berdo’a :
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا
f. Bagi yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11-12
untuk melempar ketiga jumrah maka tidak ada dosa baginya dan yang demikian
disebut Nafar Awwal, adapun bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak
mengapa disebut Nafar Tsani. Setelah selesai melempar jumrah pada hari-hari
tersebut, lalu pergi ke Masjidil Harom untuk menunaikan Thawaf Ifadlah
dilanjutkan Sa’i dan selesailah hajji tersebut.
g. Kemudian melaksanakan ‘umrah dengan mengambil miqat dari Tan’im atau
Ji’ronah. Setelah jama’ah berpakaian ihram dari Tan’im atau Ji’ranah lalu
berniat Umrah :
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
h. Terus berangkat ke Masjidil Haram kemudian melakukan Thawaf tujuh kali
dimulai dari Hajar Aswad dan Sa’i tujuh kali dimulai dari Shafa ke Marwah
kemudian diakhiri dengan Tahallul (bercukur atau menggunting rambut) maka
selesailah ‘Umrah kita. Setelah akan pulang di syari’atkan untuk melakukan
Thawaf Wada’.
3. Pelaksanaan Hajji Qiran
3. Pelaksanaan Hajji Qiran
Haji Qiran ialah ibadah
Hajji yang cara melaksanakannya Hajji dan Umrah dikerjakan bersama-sama.
Caranya sebagai berikut
:
a. Setelah Jamaah Hajji
berpakaian Ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat umrah dan haji:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
b. Terus bertalbiyah sepanjang perjalanan. Setelah masuk Makkah (Masjidil
Haram) lantas melakukan Thawaf tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad (Thawaf
Qudum) terus kembali ke Maktab tetap memakai pakaian Ihram.
c. Setelah hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arofah untuk
melakukan Wukuf dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari
pada tanggal 9 Dzulhijjah.
d. Pada malam harinya berangkat ke Mina dan mabit di Muzdalifah setelah
terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina.
e. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar Jumrah ‘Aqabah pada waktu dhuha,
setelah melempar Jumrah tersebut,maka menjadi Halallah (Tahallul dengan
bercukur atau menggunting rambut) tapi belum diperbolehkan kumpul suami-isteri.
Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu
diperbolehkan juga, dan sudah halal seluruhnya larangan Ihram setelah Thawaf
Ifadlah. Adapun bagi yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah
‘Aqabah dan mencukur atau menggunting rambutnya (Tahallul) boleh juga.
Selanjutnya melempar 3 Jumrah hari berikutnya yakni tanggal 11, tanggal 12 dan
tanggal 13 Dzulhijjah, dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha, dan ‘Aqabah
masing-masing tujuh kali lemparan, setiap melempar membaca :
اَللهُ اَكْبَرُ
dan berdo’a :
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا
f. Bagi yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11-12
Dzulhijjah untuk melempar ketiga jumrah maka tidak ada dosa baginya dan yang
demikian disebut Nafar Awwal, tetapi bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga
tidak mengapa disebut Nafar Tsani. Setelah selesai melempar jumrah pada
hari-hari tersebut, baru pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf
Ifadlah dilanjutkan Sa’i, dan selesailah hajji tersebut. Setelah pulang
disyariatkan melakukan thawaf wada’.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Didalam melaksanakan
ibadah haji ada 3 cara yang bisa kita lakukan yaitu terdiri dari :
- Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang
cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru
haji.
- Haji Ifrad ialah ibadah haji yang cara
pelaksanaannya dengan melakukan haji lebih dahulu kemudian baru umrah.
- Haji Qiran ialah ibadah haji yang cara
pelaksanaannya dengan melakukan haji dan umrah bersama-sama.
B.
Saran
Makalah ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi
pemikiran positif kepada para pembaca ataupun pendengar, khususnya kepada
penulis. Walaupun penulis telah berusaha semaksimal mungkin agar tercipta
makalah yang baik, namun tetap saja ada kekurangannya.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna. Olehnya itu saran dan kritik sangat penulis harapkan demi
terwujudnya makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar