Kamis, 07 Januari 2016

Tayamum


Tayamum
Tayamum adalah mengusapkan debu pada muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai pengganti wudlu akibat suatu udzur (berhalangan) memakai air dengan menghilangkan najis terlebih dahulu.
أخْبرنا مالِكِ عنْ عبْدِالرحمن بْنِ الْقاسِمِ عنْ ابِيْهِ عنْ عائِيْشة قالتْ: كُنا مع النبِيِ صلى الله عليه وسلم فِي بعْضِ أّسْفارِهِ فانْقطع عقْدٌ لِي فأّقام النبِيُ صلى الله عليه وسلم على إِلْتِماسِهِ وليْس معهُمْ مأٌ  فنزلتْ آيةٌ التيمُمِ.
Artinya: telah menghabarkan kepada kami Malik dari Abdirrahman bin Qasim dari ayahnya dari ‘Aisyah, dia telah berkata:”kami bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan, kemudian kalungku terjatuh. Rasulullah kemudian ikut mencari, sedang para sahabat yang berbeda dalam rombongan tidak memiliki persediaan air. Karena itu, turun ayat yang memerintahkan tayamum.”
Adapun Asbabun wurud dari hadits diatas adalah ketika Rasulullah SAW dan para sahabat melakukan perjaanan, tiba-tiba kalung milik Aisyah istri Nabi terjatuh, kemudian rombongan berhenti sejenak untuj mencari kalung tersebut, dan ditempat itu tidak ada mata air, dan tbalah waktu sholat. Semua sahabat sibuk mencari air sedangkan ada seorang yang hanya berdiam diri, kemudian disusullah oleh Nabi dan ditanya, “kenapa kamu hanya berdiam diri?” kemudian sahabat itu menjawab, “aku bingung Ya Rasulullah, aku dan istriku berhabats besar karena junub, sedangkan tidak air di sekitar sni.” Kemudian Rasulullah menjawab, “ ambillah debu dan usaplah wajah dan kedua tanganmu.”
Yang dimaksud ayat tayamum adalah ayat 6 dari surat al Maidah yang menegaskan: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (toilet) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”
Tayamum adalah pelaksanaan bersuci sebagai ganti dari wudlu’ dan mandi jinabat. Dalam pelaksanaannya, tidak ada bedanya antara tayamum wudlu’ dengan tayamum mandi jinabat, yang membedakan hanyalah niat di dalam hati, sedang pelaksanaannya sama, hanya mengusap muka dan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci.
أخْبرناإِبْراهِيْمُ بْنُ مُحمدٍعنْ أ بِي الحُويْرِثْ  عبْدِالرَحْمَنِ بْنِ مُعَاوِيةِ عنْ اْلاعرجِ عنْ ابْن صمةِ  عنْ رسُوْلِ اللهٖ صلى الله عليه وسلم تيممُ فمسح وجْههُ وذِراعِيهِ
Artinya: telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Abi Huwarits Abdirrahman bin Muawwiyah dari A’raj dari Ibnu Shammah, da telah berkata: “Rasulullah SAW telah melaksanakan tayammum, beliau mengusap muka dan mengusap kedua lengan tangannya.
1.        Adapun syarat-syarat yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum adalah:  Tidak adanya air, dan sudah mencari kemana-mana namun tetap tidak ada. Jarak tidak menjadi alasan untuk mendapatkan air, selama masih bisa menemukan air, dan tidak ada kesusahan dalam mendapatkannya maka masih diutamakan untuk menggunakan air.
2.        Menggunakan debu yang suci.
3.        Sudah masuk waktu sholat fardlu, jika sudah masuk waktu sholat maka bersegeralah untuk bertayamum dan sholat. Jika ditengah-tengah mengerjakan sholat datang perkara yang membatalkan sholat, misalnya turun hujan, maka dalam kitab Bidayatul Mujtahid terdapat dua pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki tidak batal, karena dilihat dari awal mengerjakan sholat belum datang perkara yang membatalkan tayamum. Namun menurut Imam Abu Hanifah, Abu Dawud dan Imam Ibnu Hambal, perkara ini membatalkan tayamum. Karena dilihat dari esensinya yang mengatakan bahwa bila datang perkara yang membatalkan tayamum maka batallah tayamum itu.
4.        Tayamum dikhususkan pada hal yang bersifat fardlu, misalnya sholat fardlu yang lima waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar