Tayamum
Tayamum
adalah mengusapkan debu pada muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat tertentu sebagai pengganti wudlu akibat suatu udzur (berhalangan)
memakai air dengan menghilangkan najis terlebih dahulu.
أخْبرنا مالِكِ عنْ عبْدِالرحمن بْنِ الْقاسِمِ
عنْ ابِيْهِ عنْ عائِيْشة قالتْ: كُنا
مع النبِيِ صلى الله عليه وسلم فِي بعْضِ أّسْفارِهِ فانْقطع عقْدٌ لِي فأّقام
النبِيُ صلى الله عليه وسلم على إِلْتِماسِهِ وليْس معهُمْ مأٌ فنزلتْ آيةٌ التيمُمِ.
Artinya:
telah menghabarkan kepada kami Malik dari Abdirrahman bin Qasim dari ayahnya
dari ‘Aisyah, dia telah berkata:”kami bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan,
kemudian kalungku terjatuh. Rasulullah kemudian ikut mencari, sedang para
sahabat yang berbeda dalam rombongan tidak memiliki persediaan air. Karena itu,
turun ayat yang memerintahkan tayamum.”
Adapun
Asbabun wurud dari hadits diatas adalah ketika Rasulullah SAW dan para sahabat
melakukan perjaanan, tiba-tiba kalung milik Aisyah istri Nabi terjatuh,
kemudian rombongan berhenti sejenak untuj mencari kalung tersebut, dan ditempat
itu tidak ada mata air, dan tbalah waktu sholat. Semua sahabat sibuk mencari
air sedangkan ada seorang yang hanya berdiam diri, kemudian disusullah oleh
Nabi dan ditanya, “kenapa kamu hanya berdiam diri?” kemudian sahabat itu
menjawab, “aku bingung Ya Rasulullah, aku dan istriku berhabats besar karena
junub, sedangkan tidak air di sekitar sni.” Kemudian Rasulullah menjawab, “
ambillah debu dan usaplah wajah dan kedua tanganmu.”
Yang
dimaksud ayat tayamum adalah ayat 6 dari surat al Maidah yang menegaskan: “Hai
orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah
kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan
jika kamu sakit, atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(toilet) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu,tetapi Dia ingin
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”
Tayamum
adalah pelaksanaan bersuci sebagai ganti dari wudlu’ dan mandi jinabat. Dalam
pelaksanaannya, tidak ada bedanya antara tayamum wudlu’ dengan tayamum mandi
jinabat, yang membedakan hanyalah niat di dalam hati, sedang pelaksanaannya
sama, hanya mengusap muka dan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci.
أخْبرناإِبْراهِيْمُ بْنُ مُحمدٍعنْ أ بِي
الحُويْرِثْ عبْدِالرَحْمَنِ بْنِ مُعَاوِيةِ عنْ اْلاعرجِ عنْ ابْن
صمةِ عنْ رسُوْلِ اللهٖ صلى الله عليه وسلم تيممُ فمسح وجْههُ وذِراعِيهِ
Artinya:
telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Muhammad dari Abi Huwarits
Abdirrahman bin Muawwiyah dari A’raj dari Ibnu Shammah, da telah berkata:
“Rasulullah SAW telah melaksanakan tayammum, beliau mengusap muka dan mengusap
kedua lengan tangannya.
1.
Adapun syarat-syarat yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum
adalah: Tidak adanya air, dan sudah
mencari kemana-mana namun tetap tidak ada. Jarak tidak menjadi alasan untuk
mendapatkan air, selama masih bisa menemukan air, dan tidak ada kesusahan dalam
mendapatkannya maka masih diutamakan untuk menggunakan air.
2.
Menggunakan debu yang suci.
3.
Sudah masuk waktu sholat fardlu, jika sudah masuk waktu sholat maka
bersegeralah untuk bertayamum dan sholat. Jika ditengah-tengah mengerjakan
sholat datang perkara yang membatalkan sholat, misalnya turun hujan, maka dalam
kitab Bidayatul Mujtahid terdapat dua pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam
Maliki tidak batal, karena dilihat dari awal mengerjakan sholat belum datang
perkara yang membatalkan tayamum. Namun menurut Imam Abu Hanifah, Abu Dawud dan
Imam Ibnu Hambal, perkara ini membatalkan tayamum. Karena dilihat dari
esensinya yang mengatakan bahwa bila datang perkara yang membatalkan tayamum
maka batallah tayamum itu.
4.
Tayamum dikhususkan pada hal yang bersifat fardlu, misalnya sholat
fardlu yang lima waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar